PEKANBARU, datariau.com - Sidang dugaan kasus perusakan ruang BK DPRD Riau oleh wartawan media online Riau Rudi Yanto dan seorang aktivis antikorupsi Larshen berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemutaran video rekaman CCTV ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Memutar Rekaman Video CCTV, dengan 3 saksi yang dihadirkan yakni Padil Putra Firani Tenaga Ahli BK DPRD Riau, Syafniarti alias Upik Cleaning Service ruangan BK DPRD Riau dan Sekuriti Jhon Mahendra.
Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru
Rekaman video CCTV diputar di laptop sambil dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmon Sipahutar dan Kicky Ariyatno disaksikan ketiga hakim bersama dua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. JPU menjelaskan dari video rekaman CCTV yang diputar, dua terdakwa memasuki ruangan BK DPRD Riau terlihat sedang melakukan kegiatan membuat konten video.
Hakim Daniel Ronald SH MHum kemudian bertanya kepada JPU, apa yang ingin dibuktikan dalam video tersebut, mana rekaman video adanya perusakan, JPU menerangkan Larshen Yunus yang tidak terlihat jelas dalam rekaman video CCTV tersebut mendorong pintu tersebut sebagai perusakan. Mendengar dan melihat itu, Hakim Daniel Ronald SH MHum tampak geleng kepala dengan tertawa karena JPU tidak memiliki bukti video rekaman CCTV adanya perusakan secara jelas.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap
Kemudian berdasarkan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, mereka menyatakan tidak melihat langsung adanya kejadian perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Karena pada saat kejadian, mereka tidak ada di ruangan BK DPRD Riau. Sesuai rekaman CCTV, Rudi Yanto yang merupakan wartawan media online sedang melakukan liputan dengan narasumber aktivis antikorupsi Larshen berkaitan dengan BK DPRD Riau. Rudi Yanto sedang membuat konten video untuk channel YouTube media online miliknya.
Saksi Padil Tenaga Ahli yang ketika kejadian Rabu 15 Desember 2021 terakhir meninggalkan ruangan BK DPRD Riau menjelaskan, pintu ruangan BK DPRD Riau ditinggalkan seperti biasa ditutup dan dia merasa pintu utama terkunci karena ada mendengar bunyi pertanda pintu utama ruangan BK DPRD Riau tersebut sudah terkunci otomatis.
Namun, ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto apakah saksi Fadil melihat dan memastikan langsung pintu utama ruang BK DPRD tersebut terkunci ketika ditinggalkan, Padil menjelaskan tidak ada melihat dan memastikan pintu utama ruangan BK DPRD Riau terkunci.
"Saya tidak ada melihat dan memastikan langsung pintu utama itu terkunci ketika saya tinggalkan dan saya hanya ada dengar ada bunyi, biasanya kalau seperti itu terkunci," terang Padil menjawab pertanyaan Terdakwa Rudi Yanto.
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?
Padil juga menjelaskan, untuk masuk ruangan BK DPRD Riau bisa memberitahukan/meminta izin kepada pimpinan dewan, pimpinan BK DPRD Riau, Tenaga Ahli, Staf BK dan Sekuriti BK DPRD Riau, ruangan BK DPRD Riau bisa dimasuki masyarakat umum yang memiliki kepentingan dan sudah melapor ke BK DPRD Riau. Padil juga mengenal Terdakwa Larshen Yunus Aktivis yang melaporkan oknum anggota DPRD Riau inisial SA ke BK DPRD Riau dan mengenal terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan DPRD Riau.
Kemudian, Terdakwa Rudi Yanto menanyakan kepada saksi Padil apakah mengenal Muhammad Rais yang juga Tenaga Ahli BK DPRD Riau, karena sebelumnya kedua terdakwa sudah pernah liputan di ruangan BK DPRD Riau di hadapan Ninok dan Muhammad Rais Tenaga Ahli BK DPRD Riau dan kedua terdakwa sudah meminta izin dan sudah diberikan izin oleh Muhammad Rais kedepannya akan melakukan liputan lagi di ruangan BK DPRD Riau.
"Memang benar Muhammad Rais itu Tenaga Ahli BK DPRD Riau dan saya tidak ada diberitahu itu," terang Padil.
Sementara itu, Saksi Upik menerangkan, kunci pintu utama terkunci tidak bisa dibuka dengan finger print ketika pertama masuk esok harinya, Kamis 16 Desember 2021 pukul 06.00 wib dan Upik juga menerangkan tidak ada barang-barang yang rusak dan hilang dalam ruangan BK DPRD Riau tersebut.
Namun, ketika ditanya oleh Eva Nora Kuasa Hukum Terdakwa bagaimana caranya masuk sehingga pintu tersebut dapat dibuka, Upik terlihat kebingungan menjawab pertanyaan Eva Nora.
Namun, langsung ditengahi Hakim Daniel Ronald SH MHum dengan alasan tingkat pendidikan saksi yang merupakan CS BK DPRD Riau. "Maksud ibuk ini pintu itu tertutup dan ketika dipencet finger print tidak seperti biasa, namun pintu didorong tetap bisa dibuka, begitu iya Ibuk," tanya Hakim Daniel Ronald SH MHum. "Iya hakim yang mulia," jawab saksi Upik agak terbata-bata dengan muka pucat.
Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus
Sementara itu, Jhon Mahendra Sekuriti DPRD Riau mengaku sebagai sekuriti Gedung BK DPRD Riau sudah 4 bulan, namun ketika kejadian tidak ada menjaga di depan pintu masuk ruangan BK DPRD Riau. Jhon mengaku ketika itu sedang berada di ruangan Medium DPRD Riau yang merupakan tempat kumpul sekuriti.
"Saya bertugas di Gedung BK DPRD Riau sudah 4 bulan, saya menjaga jam 7 pagi sampai jam 6 sore dan saya menjaga pintu masuk ada meja dan kursi saya di depan pintu masuk ruangan BK DPRD Riau. Ketika kejadian saya tidak ada di sana, saya sedang berada di ruangan Medium tempat kumpul Sekuriti DPRD Riau," terang Saksi Jhon.
Saksi Jhon mengaku tahu dengan Terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan yang bertugas liputan di Gedung DPRD Riau. Terdakwa Rudi Yanto yang merupakan Wartawan Senior yang sudah 12 tahun bertugas liputan di Gedung DPRD Riau menyampaikan kepada Hakim menduga kuat saksi Jhon memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya.
"Tolong dicatat Hakim yang mulia, saksi Jhon memberikan keterangan palsu atau bohong dalam kesaksiannnya. Pertama, ruangan Medium itu bukan tempat kumpul sekuriti, namun ruangan Medium itu adalah ruangan rapat anggota DPRD Riau. Kedua, selama saya di DPRD Riau sampai kejadian saya tidak pernah melihat ada sekuriti yang jaga di depan gedung BK DPRD Riau dan tidak ada kursi dan meja jaga sekuriti di depan pintu masuk utama Gedung BK DPRD Riau seperti yang disampaikan saksi Jhon, saya ada buktinya," terang Terdakwa Rudi Yanto.
Baca juga: Seorang Wartawan Diusir dan Dituduh Maling di DPRD Riau
"Yang jelas saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Kalau saudara menganggap keterangan saksi itu tidak benar, silahkan saja nanti dibuktikan dalam keterangan saudara terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald SH MHum.