Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?

datariau.com
1.841 view
Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

PEKANBARU, datariau.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merasa sangat prihatin adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap wartawan media online Riau Rudi yang sudah 12 tahun bertugas liputan di Gedung DPRD Riau dan aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, yang proses hukum mereka kini terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Ini termasuk membunuh demokrasi yang ada di provinsi Riau," kata Muhammad Adil kepada wartawan, Jumat (9/6/2022).

Baca juga: Seorang Wartawan Diusir dan Dituduh Maling di DPRD Riau


Muhammad Adil yang pernah dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD Riau berharap agar para pemangku kepentingan di Provinsi Riau, baik itu pimpinan DPRD maupun penegak hukum supaya persoalan kriminalisasi wartawan media online Riau bernama Rudi dan aktivis Larshen Yunus diselesaikan secara arif bijaksana dan secara adil.

"Saya selaku alumni anggota DPRD Riau merasa miris dan sedih, saya merasa terharu kalau ada Gedung DPRD Riau yang merupakan rumah rakyat, rumah demokrasi, dimasuki kawan-kawan wartawan, aktivis atau siapapun dia tetapi malah dilaporkan, saya sangat sedih sekali melihat demokrasi di Riau ini, kok malah sampai sejauh itu," kata Adil.

Muhammad Adil yang ketika menjadi Anggota DPRD Riau dikenal sebagai wakil rakyat yang kritis dan vokal memperjuangkan hak masyarakat merasa miris, sedih dan prihatin adanya proses kriminalisasi wartawan media online Riau Rudi dan aktivis Larshen.

Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus


Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan damai sesuai permintaan DPRD Riau dan pihak Polresta Pekanbaru. Namun, Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru tetap melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas laporan dugaan Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan kunci pintu ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau oleh wartawan media online Riau Rudi dan aktivis Larshen.

Padahal, kata Muhammad Adil yang digadang akan maju Pilgubri 2024 ini, Gedung DPRD Riau merupakan gedung rakyat memang tempatnya rakyat, wartawan, aktivis, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, tidak perlu dikriminalisasi.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap


"Persoalan ini ketika dipermasalahkan justru akan menjadi hilangnya demokrasi di rumah demokrasi DPRD Riau yang merupakan rumah rakyat," tegas Adil.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang wartawan media online Riau bernama Rudi merasa telah dikriminalisasi bersama seorang aktivis Larshen Yunus. Menurutnya, mereka diproses hukum tanpa ada saksi dan tanpa alat bukti yang lengkap.

Rudi yang mengaku sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau, baru-baru ini melakukan tugasnya liputan investigasi bersama aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus di DPRD Riau, namun dituduh telah melakukan pengerusakan dan masuk tanpa izin ke ruangan BK DPRD Riau.

Baca juga: Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan


"Dari awal Laporan Polisi yang dilaporkan PNS Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi ini jelas tidak masuk akal bisa ditindaklanjuti Polresta Pekanbaru. Pasalnya, pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor karena Sekretaris DPRD Riau Muflihun ketika itu dan Ketua DPRD Riau Yulisman selaku pimpinan Lembaga DPRD Riau menegaskan laporan tersebut bukan atas nama lembaga, namun itu laporan pribadi PNS Bagian Protokoler DPRD Riau. Karena, mereka menyatakan kalau atas nama lembaga tentunya ada surat kuasa untuk melaporkan dari Sekretaris DPRD Riau atau Surat Kuasa dari Ketua DPRD Riau," jelas Rudi kepada datariau.com, Sabtu (11/6/2022) malam.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)