PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Senin (18/5/2026) sore. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi itu dihadiri Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, serta masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Tengku Azwendi Fajri menyampaikan materi mengenai Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Azwendi, perda tersebut memiliki tujuan penting untuk menjaga dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sosialisasi P4GN sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penyebarluasan perda ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba,” kata Azwendi dalam kegiatan tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami dampak serius yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan maupun masa depan seseorang.
“Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya. Tidak hanya merusak kesehatan fisik, tapi juga mental,” ujarnya.
Ia menilai, peredaran narkoba saat ini menjadi ancaman serius yang dapat menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja juga dinilai rentan menjadi target penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Azwendi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, mulai dari tingkat keluarga hingga masyarakat luas.
“Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Melalui kegiatan penyebarluasan Perda P4GN ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (end)