PEKANBARU, datariau.com - Media online Riau perlu mengetahui bahwa menayangkan konten berbayar pemerintah, perusahaan, maupun organisasi dalam bentuk berita biasa tanpa memberikan label "Advertorial", "Iklan", "Sponsored", atau "Konten Berbayar" adalah pelanggaran etika jurnalistik. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penggunaan uang negara apabila pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persoalan ini bukan hanya menjadi ranah Dewan Pers, tetapi juga layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam konteks pemeriksaan penggunaan keuangan negara.
Aturan mengenai pemisahan produk jurnalistik dan iklan telah diatur secara tegas dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers. Pada Bab VI tentang Iklan, disebutkan "Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan."
Baca juga:Ini Nama Bos Media Online Riau yang Dilantik sebagai Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030
Kemudian ditegaskan kembali bahwa "Setiap berita, artikel, foto, video, atau isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "Advertorial", "Iklan", "Ads", "Sponsored", atau penanda lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan." Dengan demikian, advertorial tidak boleh disamarkan menjadi berita jurnalistik biasa.
Praktik penyamaran advertorial menjadi berita juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Penafsiran Dewan Pers terhadap pasal tersebut menegaskan pentingnya pemisahan kepentingan editorial dan kepentingan bisnis agar publik tidak tertipu mengenai sifat suatu konten.
Baca juga:5 Lokasi Strategis untuk Membuka Kantor Media Online di Riau
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Apabila advertorial disajikan layaknya berita tanpa label, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan materi promosi yang dibayar, bukan hasil kerja jurnalistik independen.
Baca juga:Ini Dia Media Online Riau Tempat Mahasiswa Menulis Berita Secara Gratis
Bila Menggunakan APBD atau APBN, Layak Diaudit
Persoalan menjadi lebih serius apabila advertorial tersebut dibiayai menggunakan APBD maupun APBN. Dalam kondisi demikian, yang diperiksa bukan hanya media penerima kerja sama, tetapi juga tata kelola belanja pemerintah sebagai pengguna anggaran.
Secara prinsip, setiap pengeluaran APBD maupun APBN wajib memenuhi asas efektif, efisien, transparan, akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai peraturan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga:Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum
Karena itu, apabila kontrak kerja sama pemerintah adalah advertorial, tetapi media justru menayangkannya sebagai berita biasa tanpa label sebagaimana diwajibkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, maka terdapat dasar bagi aparat pengawas untuk menilai apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Peran Inspektorat, APIP, BPKP dan BPK
Dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun Badan Pemeriksa Keuangan dapat memeriksa antara lain apakah kontrak pengadaan memang untuk advertorial atau publikasi berbayar, apakah hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak, apakah konten telah diberi label "Advertorial", "Iklan", "Sponsored", atau penanda lain sebagaimana diwajibkan Pedoman Dewan Pers, apakah pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Apabila dalam kontrak secara jelas disepakati bahwa pemerintah membeli ruang advertorial, namun media tidak memenuhi ketentuan pelabelan yang diwajibkan, maka auditor dapat menjadikan hal tersebut sebagai salah satu unsur dalam menilai kesesuaian pelaksanaan kontrak. Konsekuensi keuangannya bergantung pada hasil audit, isi kontrak, dan ketentuan hukum yang berlaku; tidak otomatis berarti pembayaran pasti harus ditolak.
Baca juga:5 Rekomendasi Smartphone Terbaik untuk Wartawan Media Online di Lapangan Tahun 2026