JAKARTA, datariau.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya saat tim antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan
Menurut Budi, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sempat Menghilang Saat OTT
Sebelum menyerahkan diri, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi tanda tanya. Saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing, keduanya tidak berada di lokasi sehingga penyidik belum dapat mengamankan mereka.
KPK bahkan secara terbuka meminta kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi sebelumnya.
Baca juga:Pelaksanaan MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tetap Terlaksana Saat Kabar Operasi KPK
Imbauan tersebut akhirnya dipenuhi pada malam harinya ketika Suhardiman dan Zulkarnaen mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan.
OTT Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi.
Sepuluh Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga:Simpangsiur Kabar OTT KPK di Kuansing, Media Online Riau Kesulitan Konfirmasi, Nomor Pejabat Banyak Diganti
Kelima orang tersebut terdiri atas:
* tiga orang dari pihak swasta;
* satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
* satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara pihak lainnya masih menjalani proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Istri Bupati Turut Diamankan
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Suci Nitia Edward, yang merupakan istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Saat dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut.
"Benar," kata Budi singkat saat ditanya mengenai penangkapan Suci Nitia Edward.
Baca juga:Heboh Kabar KPK Berada di Kuansing, Begini Aktivitas di Rumah Dinas Sekda dan Polres
Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan secara rinci peran maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Profil Singkat Suhardiman Amby
Suhardiman Amby merupakan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030 yang memimpin bersama Wakil Bupati Mukhlisin.
Politikus Partai Gerindra itu lahir di Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 16 Juli 1969.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Riau (Unri), kemudian meraih gelar magister di Universitas Lancang Kuning (Unilak). Pada 2024, Suhardiman memperoleh gelar doktor dari Universitas Pasundan.