Sampai di persidangan ini belum juga terlihat adanya alat bukti dan saksi kuat yang melihat adanya aksi perusakan yang dilakukan terdakwa seperti dakwaaan JPU Kejari Pekanbaru. Bahkan dari rekaman CCTV tersebut juga tak ditemukan adanya aksi perusakan.
Namun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh JPU Kejari Pekanbaru Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar dengan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH dan Kejari Pekanbaru dipimpin Teguh Wibowo. Dari 6 orang saksi yang sudah dihadirkan, semuanya menjelaskan tidak ada melihat adanya perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Bahkan, keenam saksi menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat mereka, terdakwa Rudi Yanto sedang melakukan liputan dengan merekam video yang narasumber Terdakwa Larshen Yunus merupakan pelapor resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota DPRD Riau inisial SA malas ngantor.
Perkara ini memang penuh dengan kejanggalan. Tanpa adanya alat bukti dan saksi yang melihat adanya perusakan seperti didakwakan, perkara tetap dilanjutkan oleh JPU Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi, Senin (16/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menghadirkan Pelapor Ferry Sasfriadi ASN Protokoler DPRD Riau sebagai Saksi, Desy Prihatin Staf BK DPRD Riau, Cleaning Servis Ayu.
Dalam sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH terungkap saksi-saksi mengenal Rudi Yanto berprofesi sebagai Wartawan DPRD Riau. Berdasarkan keterangan ketiga saksi menjelaskan terdakwa Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik dengan memvideokan narasumber Larshen Yunus Aktivis Anti Korupsi yang melaporkan oknum anggota dewan malas ngantor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dan laporannya tersebut sudah diproses BK DPRD Riau.
"Saya sudah lama kenal Rudi Yanto selaku Wartawan. Mereka seperti membuat konten Video Youtube dan Rudi sedang memvideokan Larshen Yunus saya lihat dari rekaman CCTV," terang Ferry Sasfriadi Staf Protokoler DPRD Riau selaku Saksi yang juga merupakan pelapor kasus Dugaan Perusakan dan Masuk Tanpa Hak ke Ruangan BK DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru.
Senada dengan Ferry Sasfriadi, Saksi Desy Prihartini Staf BK DPRD Riau menyatakan dari rekaman CCTV Larshen Yunus yang mendorong pintu, Rudi Yanto di belakangnya masuk setelah Larshen Yunus. "Saya kenal Rudi Yanto itu Wartawan, dari rekaman CCTV saya lihat mereka sedang membuat konten video dalam ruangan BK DPRD Riau," terang Desy.
Begitu juga dengan Saksi Ayu yang merupakan Petugas Kebersihan di gedung Faksi Golkar DPRD Riau yang berada di sebelah gedung BK DPRD Riau. Ayu menjelaskan hanya melihat ketika kedua terdakwa Rudi Yanto dan Larshen Yunus keluar dari ruangan BK DPRD Riau.
"Saya hanya kenal Rudi Yanto Wartawan di DPRD Riau ini saya mengenalnya sejak saya bekerja 2017 lalu, saya sering melihatnya di Kantin DPRD Riau. Rudi Yanto memvideokan Larshen Yunus yang keluar dari ruangan BK DPRD Riau," terang Ayu.
Saksi Ferry Sasfriadi Pegawai ASN Protokoler DPRD Riau yang mengaku diperbantukan sebagai Koordinator Keamanan sejak 2021 oleh Sekwan Muflihun sempat ditegur Ketua Majelis Hakim karena diduga memberikan keterangan palsu yakni dengan memberikan keterangan yang berubah-rubah.
Awalnya, dalam keterangannya, ketika ditanya JPU Ferry menjelaskan kunci magnetik ruangan BK DPRD Riau tersebut dipasang sejak 2019 dan tidak pernah mengalami kerusakan sampai kejadian kedua Terdakwa masuk ke ruang BK DPRD Riau. Kemudian, ketika ditanyai terdakwa Rudi Yanto apakah pernah rusak, Ferry kembali menjawab kunci tersebut tidak pernah rusak.
Namun, ketika ditanya keterangan Staf BK Ninok dalam BAP menjelaskan kunci magnetik itu pernah rusak sebelum kejadian dan sempat diservis, namun tetap error walaupun tertutup rapat tetap bisa dibuka. Kemudian, Ferry merubah keterangannya bahwa 2021 kunci itu memang diganti. Mendengar keterangan Ferry yang berubah-rubah langsung ditegur Hakim Daniel Ronald.
"Saksi, saudara dalam memberikan keterangan berubah-ubah, memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena saudara sudah disumpah," tegas Hakim Daniel Ronald SH MHum.
Pelapor Ferry Sasfriadi ASN Protokoker DPRD Riau (laki-laki pakai baju safari) ketika disumpah dalam sidang, Rabu (16/8/2022). (Foto: ist)Kemudian dalam kesaksian lainnya Ferry Sasfriadi juga berubah-ubah, ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto sejak kapan mengenalnya sebagai wartawan DPRD Riau. Sama seperti jawaban awal kepada Hakim dan JPU, saksi Ferry Sasfriadi menjelaskan kenal Terdakwa Rudi Yanto sejak 2019 sebagai Wartawan yang bertugas di DPRD Riau.
Namun, ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto apakah saudara saksi Ferry Sasfriadi memberikan keterangan yang benar kenal Rudi Yanto sejak 2019, karena dalam BAP saudara saksi mengaku mengenal Rudi Yanto sejak 2009 dan sering duduk dan berbincang bersama-sama dengan Almarhum Wartawan Irwansyah pada tahun 2017 lalu dan Irwansyah meninggal dunia tahun 2018, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya.
"Oh iya itu tahun 2017. Berarti saya kenal saudara sebelum itu," jawab Ferry dengan nada gugup.
Berdasarkan keterangan saksi Ferry dan Desy yang melakukan perusakan adalah Terdakwa Larshen Yunus mereka mengaku melihat dari CCTV dengan menyimpulkan sendiri Larshen Yunus merusak kunci pintu magnetik dengan mendorong keras pintu tersebut dan diakui cara membuka pintu tersebut memang dengan cara mendorong. Sementara, Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan hanya memvideokan Larshen Yunus sesuai dengan dakwaan JPU.