Kode Etik Internal Perusahaan Pers PT Media Insan Nusantara Digital
1. Dalam menjalankan
tugas, Wartawan DATARIAU.COM dilengkapi dengan kartu identitas (Kartu
Pers) serta namanya tercantum secara jelas dalam tautan Redaksi
(https://www.datariau.com/statis/susunan-redaksi)
2. Wartawan
DATARIAU.COM harus berlaku sopan dalam menjalankan tugas jurnalistik,
tidak merendahkan narasumber, mengancam, menakut-nakuti maupun
mengungkit-ungkit serta mencari-cari kesalahan untuk dimuat dalam berita
3. Wartawan DATARIAU.COM wajib cek dan ricek (cover both side) terhadap informasi yang didapat, tidak ditelan mentah-mentah
4. Wartawan DATARIAU.COM DILARANG KERAS mengeksploitasi berita yang berbau SARA serta kekerasan seksual terhadap anak
5.
Wartawan DATARIAU.COM SANGAT DILARANG meminta dan menerima imbalan
dalam bentuk apapun dari pihak narasumber untuk mempengaruhi pemberitaan
6.
Wartawan DATARIAU.COM TIDAK DIPERKENANKAN turut berada di dalam
kelompok warga yang bertikai dan wajib bertindak independen, tidak
tendensius dalam liputan berita
7. Bagi Narasumber yang merasa
ada kejanggalan dari identitas Wartawan DATARIAU.COM atau mendapatkan
perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi
DATARIAU.COM melalui surat elektronik ke email redaksi@datariau.com
8. Setiap berita yang dipublikasi adalah kewenangan redaksi DATARIAU.COM
9.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait
artikel yang telah diterbitkan oleh DATARIAU.COM berdasarkan Pedoman
Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers
10.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke
bagian pemberitaan: datariau.redaksi@gmail.com dengan menggunakan
subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut disebutkan bagian
yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon
wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
11. Untuk artikel
DAKWAH telah ditunjuk tim khusus, tidak diperkenankan wartawan maupun
pihak redaksi yang bukan masuk tim rubrik dakwah dalam memuat artikel
dakwah
12. Untuk staf perusahaan juga dilengkapi kartu identitas
dalam bentuk ID CARD PT. MEDIA INSAN NUSANTARA DIGITAL dan bukan bagian
dari wartawan
13. Staf perusahaan dilarang ikut meliput berita di lapangan
14.
PT Media Insan Nusantara Digital dalam menjalankan operasional
perusahaan pers telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh
Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Jan 2017