Kode Etik

Kode Etik Internal Perusahaan Pers PT Media Insan Nusantara Digital


1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan DATARIAU.COM dilengkapi dengan kartu identitas (Kartu Pers) serta namanya tercantum secara jelas dalam tautan Redaksi (https://www.datariau.com/statis/susunan-redaksi)

2. Wartawan DATARIAU.COM harus berlaku sopan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak merendahkan narasumber, mengancam, menakut-nakuti maupun mengungkit-ungkit serta mencari-cari kesalahan untuk dimuat dalam berita

3. Wartawan DATARIAU.COM wajib cek dan ricek (cover both side) terhadap informasi yang didapat, tidak ditelan mentah-mentah

4. Wartawan DATARIAU.COM DILARANG KERAS mengeksploitasi berita yang berbau SARA serta kekerasan seksual terhadap anak

5. Wartawan DATARIAU.COM SANGAT DILARANG meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak narasumber untuk mempengaruhi pemberitaan

6. Wartawan DATARIAU.COM TIDAK DIPERKENANKAN turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai dan wajib bertindak independen, tidak tendensius dalam liputan berita

7. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan DATARIAU.COM atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi DATARIAU.COM melalui surat elektronik ke email redaksi@datariau.com

8. Setiap berita yang dipublikasi adalah kewenangan redaksi DATARIAU.COM

9. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh DATARIAU.COM berdasarkan Pedoman Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers

10. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke bagian pemberitaan: datariau.redaksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

11. Untuk artikel DAKWAH telah ditunjuk tim khusus, tidak diperkenankan wartawan maupun pihak redaksi yang bukan masuk tim rubrik dakwah dalam memuat artikel dakwah

12. Untuk staf perusahaan juga dilengkapi kartu identitas dalam bentuk ID CARD PT. MEDIA INSAN NUSANTARA DIGITAL dan bukan bagian dari wartawan

13. Staf perusahaan dilarang ikut meliput berita di lapangan

14. PT Media Insan Nusantara Digital dalam menjalankan operasional perusahaan pers telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru


Pekanbaru,   Jan 2017