JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga melibatkan pemberian kendaraan mewah sebagai "mahar" untuk menduduki jabatan strategis. Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan permintaan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai Rp2,55 miliar sebagai syarat untuk menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan birokrasi yang dilakukan secara sistematis.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga:KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Seorang Swasta Ditahan
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim KPK bergerak melakukan operasi penindakan di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan.
"Dalam kegiatan tersebut kami menangkap sejumlah pihak. Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad Taufik.
Namun demikian, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing berinisial SA dan Sekretaris Daerah berinisial ZKN belum berada dalam penguasaan penyidik saat operasi dilakukan. KPK kini juga mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait pelaksanaan OTT tersebut.
Berawal dari Seleksi Terbuka Jabatan Sekda
Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi itu bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Dalam proses seleksi tersebut terdapat dua kandidat utama, yakni FHD yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta ZKN yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Baca juga:Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa dan Dukungan
Penyidik menduga Bupati Kuansing periode 2025-2030 berinisial SA meminta sebuah mobil mewah kepada calon yang ingin memperoleh posisi Sekretaris Daerah.
"Saudara SA selaku Bupati Kuansing diduga meminta sebuah unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS kepada calon yang akan menduduki posisi Sekretaris Daerah," ungkap Ahmad Taufik.
KPK menduga hanya ZKN yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Land Cruiser Rp2,55 Miliar Dibeli dengan Skema Kredit
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai mencapai sekitar Rp2,55 miliar.
Menariknya, pembelian kendaraan tersebut tidak dilakukan secara tunai. KPK mengungkap mobil tersebut dibeli melalui fasilitas pembiayaan kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Tenor kredit tersebut diduga sengaja disesuaikan dengan masa jabatan bupati," ujar Ahmad Taufik.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Namun, karena kemampuan finansial ZKN dinilai tidak memenuhi persyaratan kredit, identitas ARD alias Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), diduga digunakan untuk mengurus pembiayaan kendaraan mewah tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemberian kendaraan tidak sekadar bersifat pribadi, melainkan merupakan bagian dari skema transaksi jabatan yang dirancang secara sistematis.
Dugaan Praktik Serupa Pernah Terjadi pada 2021
KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa bukan kali pertama dilakukan.
Penyidik menduga ZKN sebelumnya juga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada SA ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada tahun 2021.
Pemberian tersebut diduga dilakukan dalam rangka memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Baca juga:Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
"Jadi ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, yang bersangkutan juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar kepada SA," kata Ahmad Taufik.
Sebagaimana pembelian Land Cruiser, kendaraan Pajero tersebut juga diduga dibeli menggunakan fasilitas kredit dengan bantuan ARD.
Pengusaha Diduga Dapat Imbalan Proyek Pemerintah
KPK menduga keterlibatan ARD tidak terlepas dari kepentingan memperoleh proyek pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan temuan penyidik, ARD melalui perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Baca juga:KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan
Tidak berhenti di situ, pada periode 2025 hingga 2026, ARD kembali memperoleh sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dengan nilai mencapai lebih dari Rp900 juta.
"Diduga ARD membantu ZKN agar tetap memperoleh paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, baik di Dinas PUPR maupun nantinya di Sekretariat Daerah," ungkap Ahmad Taufik.
Temuan tersebut membuka dugaan adanya hubungan timbal balik antara bantuan pembiayaan kendaraan untuk jabatan dengan pemberian proyek pemerintah.