Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru

datariau.com
1.314 view
Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Wartawan media online Riau atas nama Rudi Yanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/8/2022). Bersama terdakwa lainnya Larshen Yunus, mereka disidang di Ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno.

Sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis, dengan anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Ketiga Hakim tersebut dinilai mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menolak Eksepsi yang disampaikan Evanora & Associates yang merupakan Kuasa Hukum wartawan media online Riau Rudi Yanto yang sedang liputan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, merupakan narasumber yang membuat laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau saat itu. Dalam pembacaan amar putusan sela tidak dibahas UU Pers yang dijadikan sebagai dasar melindungi profesi wartawan sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga: Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?


Rudi Yanto kepada datariau.com Selasa (2/8/2022) malam melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dalam dakwaan JPU tanpa ada alat bukti yang didakwa melakukan perusakan kunci magnetik pintu masuk Badan Kehormatan Gedung Rakyat DPRD Riau.

Kejadian tersebut tidak ada saksi dan tidak alat bukti adanya perusakan yang didakwakan terhadap kasus yang dinilainya penuh dengan kejanggalan tersebut, sampai berlanjut ke PN Pekanbaru dan perkaranya tetap dilanjutkan para hakim.

"Mengadili, satu menolak eksepsi kedua terdakwa ke seluruhnya, dua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr dan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr atas nama terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus dan Rudi Yanto tersebut diatas, dengan mengajukan alat bukti ke persidangan," ungkap Daniel Ronald SH MHum membaca putusan sela perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau.

"Tiga, menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir. Demikian diputuskan Majelis Hakim Daniel Ronald SH MHum selaku Hakim Ketua, Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH, selaku Hakim anggota," pungkas Daniel Ronald SH MHum.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap


Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan Eva Nora & Associates Kuasa Hukum wartawan media online Riau Rudi Yanto menyampaikan, surat dakwaan penuntut umum dari sudut pandang terdakwa yang berkeinginan ajukan dan diharap dapat memberikan informasi awal yang seimbang kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo (diperselisihkan).

"Ketika dituduhkan, Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindung UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, wartawan menjalankan tugasnya tidak dapat dikenakan pidana karena Rudi Yanto sudah bekerja secara profesional sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers," terang Meri Purnama Sari SH MH dari Eva Nora & Associates.

Baca juga: Seorang Wartawan Diusir dan Dituduh Maling di DPRD Riau


Dijelaskannya, bahwa sebagai informasi awal, Terdakwa Rudi Yanto adalah wartawan media online Riau yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Terdakwa telah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau.

Bahwa dalam hal dakwakan yang ditujukan kepadanya, terdakwa Rudi Yanto wartawan media online Riau tengah tugas liputan investigasi dengan narasumber aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus di DPRD Riau, ketika itu pada 15 Desember 2021 terdakwa membuat berita untuk media online Riau miliknya dan video untuk konten Channel Youtube media online Riau miliknya dan video hasil karya jurnalistik tersebut sudah tersebar luas termasuk kepada Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota Dewan.

Kemudian, menurut terdakwa Rudi Yanto, laporan baru masuk 2 pekan setelah hasil liputan itu tersebar, kemudian pada 29 Desember 2021 dini hari Rudi Yanto bersama Larshen Yunus dilaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi, yang tidak ada mempunyai kewenangan tugas di ruangan BK DPRD Riau.

Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus


"Bahwa atas laporan tersebut sesungguhnya telah terjadi perdamaian antara Rudi Yanto dan Larshen Yunus sebagai pihak pertama dengan pelapor Ferry Sasfriadi sebagai pihak kedua, perdamaian disaksikan dan ditandatangani oleh Muflihun selaku Sekretaris DPRD dan Yulisman selaku Ketua DPRD, pada Senin 28 Maret 2022," terang Meri Purnama Sari SH MH.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)