Wartawan Media Online Rudi Yanto Kembali Disidang, Video CCTV Diputar, Bukti Perusakan Masih Tidak Ditemukan

datariau.com
1.919 view
Wartawan Media Online Rudi Yanto Kembali Disidang, Video CCTV Diputar, Bukti Perusakan Masih Tidak Ditemukan
Foto: Ist.
Tiga saksi saat dihadirkan dalam Sidang, Rabu (31/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Sesuai ketentuan pasal 8 UU Pers tersebut, Wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dipidana sesuai dengan UU Pers merupakan Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Rudi Yanto merupakan Wartawan Senior di Riau sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau dari awal menjadi Wartawan Koran Harian Haluan Riau, dia aktif menulis berita yang ada di DPRD Riau, baik berita kegiatan para anggota DPRD maupun berita kritikan. Rudi Yanto kemudian juga menjadi wartawan sejumlah media online Riau dan kini menjadi pimpinan Media Wartakontras.com yang memiliki Badan Hukum dan Perizinan lengkap.

Dalam organisasi wartawan, Rudi Yanto menjadi Ketua Forum Wartawan Independen (FWI) DPRD Riau sejak 2018 sampai sekarang yang merupakan organisasi atau kumpulan sejumlah Wartawan yang bertugas liputan di DPRD Riau. Rudi Yanto juga aktif liputan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rudi Yanto menjadi Bendahara Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) sejak 2019-2021 yang merupakan kelompok wartawan liputan di PN Pekanbaru. Kemudian, Rudi Yanto juga Ketua Forum Wartawan Pengadilan Negeri (Forwadin) sejak 2021 sampai sekarang yang merupakan kelompok wartawan liputan di PN Pekanbaru.

Sementara, Terdakwa Larshen Yunus yang didakwa melakukan perusakan merupakan narasumber yang membuat laporan resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota Dewan malas ngantor inisial SA. Laporan Larahen Yunus tersebut sudah diproses BK DPRD Riau dan tinggal memberi keputusan.

Ketika kejadian, Larshen Yunus dan Rudi Yanto sedang membuat video untuk channel YouTube Media Wartakontras.com menagih janji BK DPRD Riau yang akan memberikan putusan sebelum reses, namun setelah reses putusan BK belum diberikan. Sehingga, mereka berdua membuat liputan investigasi yang sudah ditayangkan beritanya di media online wartakontras.com dan channel Youtube Media Wartakontras.com pada hari itu juga Rabu 15 Desember 2021. Berita tersebut sudah dishare ke sejumlah Anggota DPRD Riau. Sementara laporan ke Polresta Pekanbaru baru dimasukan Ferry Sasfriadi dua pekan kemudian, tepatnya pada dini hari pukul 00:29 wib Rabu 29 Desember 2021.

Perkara ini sempat dilakukan perdamaian atas permintaan pihak DPRD Riau dengan saksi Sekwan DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Riau Yulisman. Namun, Pelapor Ferry Sasfriadi tidak penuhi kesepakatan perdamaian dan tidak pernah mencabut laporan polisi LP /B/1059/XII/2021/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU. Meski tanpa adanya alat bukti dan saksi yang melihat langsung adanya perusakan, laporan ini tetap berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)