PEKANBARU, datariau.com - Sidang dugaan kasus perusakan ruang BK DPRD Riau oleh wartawan media online Riau Rudi Yanto dan seorang aktivis antikorupsi Larshen berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemutaran video rekaman CCTV ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Memutar Rekaman Video CCTV, dengan 3 saksi yang dihadirkan yakni Padil Putra Firani Tenaga Ahli BK DPRD Riau, Syafniarti alias Upik Cleaning Service ruangan BK DPRD Riau dan Sekuriti Jhon Mahendra.
Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru
Rekaman video CCTV diputar di laptop sambil dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmon Sipahutar dan Kicky Ariyatno disaksikan ketiga hakim bersama dua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. JPU menjelaskan dari video rekaman CCTV yang diputar, dua terdakwa memasuki ruangan BK DPRD Riau terlihat sedang melakukan kegiatan membuat konten video.
Hakim Daniel Ronald SH MHum kemudian bertanya kepada JPU, apa yang ingin dibuktikan dalam video tersebut, mana rekaman video adanya perusakan, JPU menerangkan Larshen Yunus yang tidak terlihat jelas dalam rekaman video CCTV tersebut mendorong pintu tersebut sebagai perusakan. Mendengar dan melihat itu, Hakim Daniel Ronald SH MHum tampak geleng kepala dengan tertawa karena JPU tidak memiliki bukti video rekaman CCTV adanya perusakan secara jelas.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap
Kemudian berdasarkan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, mereka menyatakan tidak melihat langsung adanya kejadian perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Karena pada saat kejadian, mereka tidak ada di ruangan BK DPRD Riau. Sesuai rekaman CCTV, Rudi Yanto yang merupakan wartawan media online sedang melakukan liputan dengan narasumber aktivis antikorupsi Larshen berkaitan dengan BK DPRD Riau. Rudi Yanto sedang membuat konten video untuk channel YouTube media online miliknya.
Saksi Padil Tenaga Ahli yang ketika kejadian Rabu 15 Desember 2021 terakhir meninggalkan ruangan BK DPRD Riau menjelaskan, pintu ruangan BK DPRD Riau ditinggalkan seperti biasa ditutup dan dia merasa pintu utama terkunci karena ada mendengar bunyi pertanda pintu utama ruangan BK DPRD Riau tersebut sudah terkunci otomatis.
Namun, ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto apakah saksi Fadil melihat dan memastikan langsung pintu utama ruang BK DPRD tersebut terkunci ketika ditinggalkan, Padil menjelaskan tidak ada melihat dan memastikan pintu utama ruangan BK DPRD Riau terkunci.
"Saya tidak ada melihat dan memastikan langsung pintu utama itu terkunci ketika saya tinggalkan dan saya hanya ada dengar ada bunyi, biasanya kalau seperti itu terkunci," terang Padil menjawab pertanyaan Terdakwa Rudi Yanto.
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?
Padil juga menjelaskan, untuk masuk ruangan BK DPRD Riau bisa memberitahukan/meminta izin kepada pimpinan dewan, pimpinan BK DPRD Riau, Tenaga Ahli, Staf BK dan Sekuriti BK DPRD Riau, ruangan BK DPRD Riau bisa dimasuki masyarakat umum yang memiliki kepentingan dan sudah melapor ke BK DPRD Riau. Padil juga mengenal Terdakwa Larshen Yunus Aktivis yang melaporkan oknum anggota DPRD Riau inisial SA ke BK DPRD Riau dan mengenal terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan DPRD Riau.
Kemudian, Terdakwa Rudi Yanto menanyakan kepada saksi Padil apakah mengenal Muhammad Rais yang juga Tenaga Ahli BK DPRD Riau, karena sebelumnya kedua terdakwa sudah pernah liputan di ruangan BK DPRD Riau di hadapan Ninok dan Muhammad Rais Tenaga Ahli BK DPRD Riau dan kedua terdakwa sudah meminta izin dan sudah diberikan izin oleh Muhammad Rais kedepannya akan melakukan liputan lagi di ruangan BK DPRD Riau.
"Memang benar Muhammad Rais itu Tenaga Ahli BK DPRD Riau dan saya tidak ada diberitahu itu," terang Padil.
Sementara itu, Saksi Upik menerangkan, kunci pintu utama terkunci tidak bisa dibuka dengan finger print ketika pertama masuk esok harinya, Kamis 16 Desember 2021 pukul 06.00 wib dan Upik juga menerangkan tidak ada barang-barang yang rusak dan hilang dalam ruangan BK DPRD Riau tersebut.
Namun, ketika ditanya oleh Eva Nora Kuasa Hukum Terdakwa bagaimana caranya masuk sehingga pintu tersebut dapat dibuka, Upik terlihat kebingungan menjawab pertanyaan Eva Nora.
Namun, langsung ditengahi Hakim Daniel Ronald SH MHum dengan alasan tingkat pendidikan saksi yang merupakan CS BK DPRD Riau. "Maksud ibuk ini pintu itu tertutup dan ketika dipencet finger print tidak seperti biasa, namun pintu didorong tetap bisa dibuka, begitu iya Ibuk," tanya Hakim Daniel Ronald SH MHum. "Iya hakim yang mulia," jawab saksi Upik agak terbata-bata dengan muka pucat.
Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus
Sementara itu, Jhon Mahendra Sekuriti DPRD Riau mengaku sebagai sekuriti Gedung BK DPRD Riau sudah 4 bulan, namun ketika kejadian tidak ada menjaga di depan pintu masuk ruangan BK DPRD Riau. Jhon mengaku ketika itu sedang berada di ruangan Medium DPRD Riau yang merupakan tempat kumpul sekuriti.
"Saya bertugas di Gedung BK DPRD Riau sudah 4 bulan, saya menjaga jam 7 pagi sampai jam 6 sore dan saya menjaga pintu masuk ada meja dan kursi saya di depan pintu masuk ruangan BK DPRD Riau. Ketika kejadian saya tidak ada di sana, saya sedang berada di ruangan Medium tempat kumpul Sekuriti DPRD Riau," terang Saksi Jhon.
Saksi Jhon mengaku tahu dengan Terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan yang bertugas liputan di Gedung DPRD Riau. Terdakwa Rudi Yanto yang merupakan Wartawan Senior yang sudah 12 tahun bertugas liputan di Gedung DPRD Riau menyampaikan kepada Hakim menduga kuat saksi Jhon memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya.
"Tolong dicatat Hakim yang mulia, saksi Jhon memberikan keterangan palsu atau bohong dalam kesaksiannnya. Pertama, ruangan Medium itu bukan tempat kumpul sekuriti, namun ruangan Medium itu adalah ruangan rapat anggota DPRD Riau. Kedua, selama saya di DPRD Riau sampai kejadian saya tidak pernah melihat ada sekuriti yang jaga di depan gedung BK DPRD Riau dan tidak ada kursi dan meja jaga sekuriti di depan pintu masuk utama Gedung BK DPRD Riau seperti yang disampaikan saksi Jhon, saya ada buktinya," terang Terdakwa Rudi Yanto.
Baca juga: Seorang Wartawan Diusir dan Dituduh Maling di DPRD Riau
"Yang jelas saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Kalau saudara menganggap keterangan saksi itu tidak benar, silahkan saja nanti dibuktikan dalam keterangan saudara terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald SH MHum.
Sampai di persidangan ini belum juga terlihat adanya alat bukti dan saksi kuat yang melihat adanya aksi perusakan yang dilakukan terdakwa seperti dakwaaan JPU Kejari Pekanbaru. Bahkan dari rekaman CCTV tersebut juga tak ditemukan adanya aksi perusakan.
Namun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh JPU Kejari Pekanbaru Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar dengan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH dan Kejari Pekanbaru dipimpin Teguh Wibowo. Dari 6 orang saksi yang sudah dihadirkan, semuanya menjelaskan tidak ada melihat adanya perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Bahkan, keenam saksi menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat mereka, terdakwa Rudi Yanto sedang melakukan liputan dengan merekam video yang narasumber Terdakwa Larshen Yunus merupakan pelapor resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota DPRD Riau inisial SA malas ngantor.
Perkara ini memang penuh dengan kejanggalan. Tanpa adanya alat bukti dan saksi yang melihat adanya perusakan seperti didakwakan, perkara tetap dilanjutkan oleh JPU Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi, Senin (16/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menghadirkan Pelapor Ferry Sasfriadi ASN Protokoler DPRD Riau sebagai Saksi, Desy Prihatin Staf BK DPRD Riau, Cleaning Servis Ayu.
Dalam sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH terungkap saksi-saksi mengenal Rudi Yanto berprofesi sebagai Wartawan DPRD Riau. Berdasarkan keterangan ketiga saksi menjelaskan terdakwa Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik dengan memvideokan narasumber Larshen Yunus Aktivis Anti Korupsi yang melaporkan oknum anggota dewan malas ngantor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dan laporannya tersebut sudah diproses BK DPRD Riau.
"Saya sudah lama kenal Rudi Yanto selaku Wartawan. Mereka seperti membuat konten Video Youtube dan Rudi sedang memvideokan Larshen Yunus saya lihat dari rekaman CCTV," terang Ferry Sasfriadi Staf Protokoler DPRD Riau selaku Saksi yang juga merupakan pelapor kasus Dugaan Perusakan dan Masuk Tanpa Hak ke Ruangan BK DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru.
Senada dengan Ferry Sasfriadi, Saksi Desy Prihartini Staf BK DPRD Riau menyatakan dari rekaman CCTV Larshen Yunus yang mendorong pintu, Rudi Yanto di belakangnya masuk setelah Larshen Yunus. "Saya kenal Rudi Yanto itu Wartawan, dari rekaman CCTV saya lihat mereka sedang membuat konten video dalam ruangan BK DPRD Riau," terang Desy.
Begitu juga dengan Saksi Ayu yang merupakan Petugas Kebersihan di gedung Faksi Golkar DPRD Riau yang berada di sebelah gedung BK DPRD Riau. Ayu menjelaskan hanya melihat ketika kedua terdakwa Rudi Yanto dan Larshen Yunus keluar dari ruangan BK DPRD Riau.
"Saya hanya kenal Rudi Yanto Wartawan di DPRD Riau ini saya mengenalnya sejak saya bekerja 2017 lalu, saya sering melihatnya di Kantin DPRD Riau. Rudi Yanto memvideokan Larshen Yunus yang keluar dari ruangan BK DPRD Riau," terang Ayu.
Saksi Ferry Sasfriadi Pegawai ASN Protokoler DPRD Riau yang mengaku diperbantukan sebagai Koordinator Keamanan sejak 2021 oleh Sekwan Muflihun sempat ditegur Ketua Majelis Hakim karena diduga memberikan keterangan palsu yakni dengan memberikan keterangan yang berubah-rubah.
Awalnya, dalam keterangannya, ketika ditanya JPU Ferry menjelaskan kunci magnetik ruangan BK DPRD Riau tersebut dipasang sejak 2019 dan tidak pernah mengalami kerusakan sampai kejadian kedua Terdakwa masuk ke ruang BK DPRD Riau. Kemudian, ketika ditanyai terdakwa Rudi Yanto apakah pernah rusak, Ferry kembali menjawab kunci tersebut tidak pernah rusak.
Namun, ketika ditanya keterangan Staf BK Ninok dalam BAP menjelaskan kunci magnetik itu pernah rusak sebelum kejadian dan sempat diservis, namun tetap error walaupun tertutup rapat tetap bisa dibuka. Kemudian, Ferry merubah keterangannya bahwa 2021 kunci itu memang diganti. Mendengar keterangan Ferry yang berubah-rubah langsung ditegur Hakim Daniel Ronald.
"Saksi, saudara dalam memberikan keterangan berubah-ubah, memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena saudara sudah disumpah," tegas Hakim Daniel Ronald SH MHum.

Pelapor Ferry Sasfriadi ASN Protokoker DPRD Riau (laki-laki pakai baju safari) ketika disumpah dalam sidang, Rabu (16/8/2022). (Foto: ist)
Kemudian dalam kesaksian lainnya Ferry Sasfriadi juga berubah-ubah, ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto sejak kapan mengenalnya sebagai wartawan DPRD Riau. Sama seperti jawaban awal kepada Hakim dan JPU, saksi Ferry Sasfriadi menjelaskan kenal Terdakwa Rudi Yanto sejak 2019 sebagai Wartawan yang bertugas di DPRD Riau.
Namun, ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto apakah saudara saksi Ferry Sasfriadi memberikan keterangan yang benar kenal Rudi Yanto sejak 2019, karena dalam BAP saudara saksi mengaku mengenal Rudi Yanto sejak 2009 dan sering duduk dan berbincang bersama-sama dengan Almarhum Wartawan Irwansyah pada tahun 2017 lalu dan Irwansyah meninggal dunia tahun 2018, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya.
"Oh iya itu tahun 2017. Berarti saya kenal saudara sebelum itu," jawab Ferry dengan nada gugup.
Berdasarkan keterangan saksi Ferry dan Desy yang melakukan perusakan adalah Terdakwa Larshen Yunus mereka mengaku melihat dari CCTV dengan menyimpulkan sendiri Larshen Yunus merusak kunci pintu magnetik dengan mendorong keras pintu tersebut dan diakui cara membuka pintu tersebut memang dengan cara mendorong. Sementara, Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan hanya memvideokan Larshen Yunus sesuai dengan dakwaan JPU.
Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Sesuai ketentuan pasal 8 UU Pers tersebut, Wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dipidana sesuai dengan UU Pers merupakan Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Rudi Yanto merupakan Wartawan Senior di Riau sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau dari awal menjadi Wartawan Koran Harian Haluan Riau, dia aktif menulis berita yang ada di DPRD Riau, baik berita kegiatan para anggota DPRD maupun berita kritikan. Rudi Yanto kemudian juga menjadi wartawan sejumlah media online Riau dan kini menjadi pimpinan Media Wartakontras.com yang memiliki Badan Hukum dan Perizinan lengkap.
Dalam organisasi wartawan, Rudi Yanto menjadi Ketua Forum Wartawan Independen (FWI) DPRD Riau sejak 2018 sampai sekarang yang merupakan organisasi atau kumpulan sejumlah Wartawan yang bertugas liputan di DPRD Riau. Rudi Yanto juga aktif liputan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rudi Yanto menjadi Bendahara Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) sejak 2019-2021 yang merupakan kelompok wartawan liputan di PN Pekanbaru. Kemudian, Rudi Yanto juga Ketua Forum Wartawan Pengadilan Negeri (Forwadin) sejak 2021 sampai sekarang yang merupakan kelompok wartawan liputan di PN Pekanbaru.
Sementara, Terdakwa Larshen Yunus yang didakwa melakukan perusakan merupakan narasumber yang membuat laporan resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota Dewan malas ngantor inisial SA. Laporan Larahen Yunus tersebut sudah diproses BK DPRD Riau dan tinggal memberi keputusan.
Ketika kejadian, Larshen Yunus dan Rudi Yanto sedang membuat video untuk channel YouTube Media Wartakontras.com menagih janji BK DPRD Riau yang akan memberikan putusan sebelum reses, namun setelah reses putusan BK belum diberikan. Sehingga, mereka berdua membuat liputan investigasi yang sudah ditayangkan beritanya di media online wartakontras.com dan channel Youtube Media Wartakontras.com pada hari itu juga Rabu 15 Desember 2021. Berita tersebut sudah dishare ke sejumlah Anggota DPRD Riau. Sementara laporan ke Polresta Pekanbaru baru dimasukan Ferry Sasfriadi dua pekan kemudian, tepatnya pada dini hari pukul 00:29 wib Rabu 29 Desember 2021.
Perkara ini sempat dilakukan perdamaian atas permintaan pihak DPRD Riau dengan saksi Sekwan DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Riau Yulisman. Namun, Pelapor Ferry Sasfriadi tidak penuhi kesepakatan perdamaian dan tidak pernah mencabut laporan polisi LP /B/1059/XII/2021/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU. Meski tanpa adanya alat bukti dan saksi yang melihat langsung adanya perusakan, laporan ini tetap berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (lis)