Laporkan Aksi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Komisi IV Kirim Surat ke Kejagung

datariau.com
116 view
Laporkan Aksi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Komisi IV Kirim Surat ke Kejagung
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah serius dalam mendalami dugaan sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di samping Koki Sunda. DPRD telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut persoalan tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH menyebut, langkah tersebut diambil karena penanganan kasus sengketa tanah ini sempat berjalan stagnan. Pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak ahli waris atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 yang hingga kini belum menemui kejelasan.

“Persoalan ini sempat stuck. Karena itu, kami menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kejaksaan Agung melalui Jam Intel yang juga bagian dari Satgas Anti Mafia Tanah. Kita akan ekspose di sana,” kata Roni, Senin (27/4/2026).

Baca juga:Indikasi Permainan BPN Pekanbaru di Sengketa Lahan, Komisi IV Sudah Jadwalkan Kunjungan ke Jamintel Kejagung


Dibeberkan Roni, Komisi IV DPRD Pekanbaru selama ini telah menggelar berbagai rapat bersama ahli waris, OPD Pemko terkait, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru.

Namun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan dan keabsahan terkait dokumen kepemilikan yang disengketakan.

“Sampai hari ini kita belum melihat dasar 7 surat yang dimiliki Roni Atan Cs itu. Baik warkahnya maupun sertifikat aslinya. Nah, dengan itu kami jadi semakin curiga dengan ATR-BPN Kota Pekanbaru itu tidak transparan," paparnya.

Baca juga:Tinjau Sengketa Lahan Proyek Swalayan: BPN Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Sah, Komisi IV Segera Lapor Satgas Mafia Tanah


Untuk itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Salah satu langkah yang diambil adalah melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI yang juga tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah.

“Makanya untuk menindaklanjuti ini kami ke Jam Intel selaku satgas mafia tanah, kami akan ekspos di sana persoalan sengketa tanah di Jalan Sudirman,” jelas Roni.

Selain itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru juga berencana menemui Menteri ATR/BPN guna meminta penjelasan langsung terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Pekanbaru.

Baca juga:Ini Dia Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi di Tahun 2026

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)