Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Hermansyah
110 view
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal pada rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

SIAK, datariau.com - Pemkab Siak terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar tidak menjadi aset administratif, tetapi mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.

Komitmen tersebut, dibahas pada Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, pada Rabu (24/6/2026).

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak Sri Indrapura.

Dimana lahan yang lokasinya bersebelahan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak, masih di tumbuhi semak belukar, namun telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

"Lahan ini, rencana kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola, baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa," kata Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Mekanisme sewa ini, berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik Daerah, untuk menambah PAD.

"Dalam pengembangannya, kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan," sebutnya.

Syamsurizal mengatakan, pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.


"Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan ini akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan non bisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.

"Maka rapat ini, menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan," ungkapnya.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut.

Ia berharap, dengan keberadaan kawasan ketahanan pangan itu nantinya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, pemanfaatan lahan ini juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah.

Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan ini, Pemkab Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.(inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)