Laporkan Aksi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Komisi IV Kirim Surat ke Kejagung

datariau.com
120 view
Laporkan Aksi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Komisi IV Kirim Surat ke Kejagung
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah serius dalam mendalami dugaan sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di samping Koki Sunda. DPRD telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut persoalan tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH menyebut, langkah tersebut diambil karena penanganan kasus sengketa tanah ini sempat berjalan stagnan. Pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak ahli waris atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 yang hingga kini belum menemui kejelasan.

“Persoalan ini sempat stuck. Karena itu, kami menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kejaksaan Agung melalui Jam Intel yang juga bagian dari Satgas Anti Mafia Tanah. Kita akan ekspose di sana,” kata Roni, Senin (27/4/2026).

Baca juga:Indikasi Permainan BPN Pekanbaru di Sengketa Lahan, Komisi IV Sudah Jadwalkan Kunjungan ke Jamintel Kejagung


Dibeberkan Roni, Komisi IV DPRD Pekanbaru selama ini telah menggelar berbagai rapat bersama ahli waris, OPD Pemko terkait, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru.

Namun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan dan keabsahan terkait dokumen kepemilikan yang disengketakan.

“Sampai hari ini kita belum melihat dasar 7 surat yang dimiliki Roni Atan Cs itu. Baik warkahnya maupun sertifikat aslinya. Nah, dengan itu kami jadi semakin curiga dengan ATR-BPN Kota Pekanbaru itu tidak transparan," paparnya.

Baca juga:Tinjau Sengketa Lahan Proyek Swalayan: BPN Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Sah, Komisi IV Segera Lapor Satgas Mafia Tanah


Untuk itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Salah satu langkah yang diambil adalah melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI yang juga tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah.

“Makanya untuk menindaklanjuti ini kami ke Jam Intel selaku satgas mafia tanah, kami akan ekspos di sana persoalan sengketa tanah di Jalan Sudirman,” jelas Roni.

Selain itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru juga berencana menemui Menteri ATR/BPN guna meminta penjelasan langsung terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Pekanbaru.

Baca juga:Ini Dia Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi di Tahun 2026


Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum juga akan didatangi Komisi IV DPRD Pekanbaru untuk menyampaikan persoalan tersebut.

"Kami akan temui juga Komisi II DPR RI yang membidangi urusan tanah, kami akan ekspos menyampaikan bahwa ada masyarakat yang dirugikan karena permainan oknum mafia tanah yang ada di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Baca juga:Pembangunan Swalayan Tanpa Izin Tak Kunjung Ditertibkan, Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Satpol PP Pekanbaru


"Terakhir kami akan temui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dan mereka lagi gencar-gencarnya merespons permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga kita mendapatkan secara terang benderang persoalan sengketa tanah di Jalan Sudirman ini," tambahnya.

Politisi Golkar ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut serta memastikan tidak ada praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Baca juga:Komisi IV Rapat Bahas Proyek Swalayan di Atas Tanah Sengketa, Owner Tidak Hadir


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Jangan sampai ada permainan oknum yang merugikan masyarakat, khususnya ahli waris,” ucap Roni. (end)

Baca juga:Rekomendasi Komisi IV DPRD Pekanbaru Tidak Dihiraukan, Proyek Pembangunan Swalayan di Lahan Status Quo Tetap Dilanjutkan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)