Ini Dia Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi di Tahun 2026

datariau.com
276 view
Ini Dia Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi di Tahun 2026
Ilustrasi. (Foto: int.)

DATARIAU.COM - Sejumlah dokumen kepemilikan tanah dipastikan tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari 5 tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Konsekuensinya, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat seperti girik tak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa girik otomatis tidak berlaku begitu suatu kawasan ditetapkan lengkap.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," kata Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, girik masih dapat dipertimbangkan sebagai bukti hanya jika terbukti terdapat cacat administrasi dan kasusnya muncul dalam waktu kurang dari lima tahun.

Lantas, apa saja surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026?

Surat tanah yang tidak berlaku pada 2026 Selain girik, sejumlah dokumen lain yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah adat juga tidak berlaku lagi mulai Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi.

Diberitakan Kompas.com (3/10/2025), penghapusan dokumen adat dilakukan karena rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.

Adapun dokumen yang dimaksud meliputi:

- Petuk

- Landrente

- Girik Letter C

- Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya)

- Bukti adat lain seperti pipil dan verponding Indonesia

Meski tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir pada Februari 2026.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bukti tanah adat kini hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan bukti hak.

Pasal 96 PP tersebut mewajibkan pemilik alat bukti tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak aturan diberlakukan. Ketentuan ini dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan demikian, per 2 Februari 2026, seluruh bukti kepemilikan tanah adat resmi tidak berlaku lagi sebagai alas hak. Apa alas hak tanah yang berlaku pada 2026?

Mulai 2026, alas hak yang diakui adalah:

- Akta jual beli

- Akta waris

- Akta lelang

Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Karena itu, pemilik tanah diminta segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.

Sebelumnya, pemilik tanah yang memegang dokumen adat atas tanah milik perorangan sebaiknya segera mengubahnya menajdi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tahan sejak aturan berlaku.

UU tersebut secara khusus mengatur tentang hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.

"Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Berapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu," kata Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja.

Untuk mengurus dokumen adat menjadi sertifikat tanah yang baru, masyarakat bisa mengurusnya secara mandiri tanpa bantuan ahli kuasa di Kantor Pertanahan.

Sumber: Kompas

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)