SIAK, datariau.com - Kerusakan Jalan Sungai Rawa yang menghubungkan tiga desa di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Ruas jalan kabupaten tersebut diduga kembali rusak akibat masih beroperasinya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut cangkang sawit untuk aktivitas PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (2/7/2026), Jalan Sungai Rawa hanya memiliki kelas jalan yang mampu menahan beban maksimal delapan ton. Namun, truk tronton yang melintas disebut membawa muatan hingga di atas 20 ton.
Kondisi tersebut mengakibatkan permukaan aspal kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik. Jalan itu merupakan akses utama yang menghubungkan Desa Sungai Rawa, Desa Tanjung Pal, dan Desa Rawa Mekar, sekaligus menjadi jalur vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga:Korban Terus Berjatuhan di Jalan Sungai Rawa yang Rusak Parah, Warga Desak PT EPE Ikut Bertanggung Jawab
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Zulkifli SE, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan dan memberikan tindakan administratif terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Namun, pelanggaran masih terus berulang.
"Sebelumnya kami sudah menindak dan turun langsung ke lapangan. Ada beberapa sanksi yang sudah dikeluarkan. Kami juga telah memberikan peringatan kepada truk-truk yang membawa muatan di atas 20 ton, sementara kemampuan jalan kabupaten hanya delapan ton," kata Zulkifli.
Menurutnya, kendaraan seharusnya melakukan pelangsiran muatan sebelum menuju lokasi perusahaan sehingga beban yang melintas sesuai dengan kapasitas jalan kabupaten.
"Seharusnya dilakukan pelangsiran agar kendaraan yang masuk ke jalan kabupaten tidak melebihi kapasitas. Namun, di lapangan masih ditemukan truk yang tetap membawa muatan penuh," ujarnya.
Baca juga:Rusak Parah, Jalan Sungai Rawa Siak Menjadi "Ladang Maut"
Akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tersebut, ruas Jalan Sungai Rawa kembali mengalami kerusakan berat. Selain menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian, kondisi jalan yang rusak juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang telah berulang kali terjadi.
Zulkifli mengakui kewenangan penindakan terhadap kendaraan ODOL berada di tangan kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Dishub Siak akan kembali melakukan pengawasan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Siak.
"Untuk penindakan, itu harus dari pihak kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Ke depan kami akan kembali turun ke lapangan dengan melibatkan Satlantas Polres Siak. Kami akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang armadanya masih menggunakan kendaraan ODOL," tegasnya.
Baca juga:AMPAK Riau Desak Penindakan Dugaan Truk Over Tonase PT EPE Sebabkan Jalan Sungai Rawa Rusak Parah
Sebelumnya, masyarakat telah berulang kali mengeluhkan tingginya intensitas truk pengangkut cangkang sawit yang melayani aktivitas PT Ekasapta Paramita Energi dan melintasi Jalan Sungai Rawa setiap hari.
Warga menilai kendaraan bertonase besar menjadi penyebab utama rusaknya jalan yang merupakan satu-satunya akses penghubung antara Desa Sungai Rawa, Desa Tanjung Pal, dan Desa Rawa Mekar.
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, kondisi jalan berlubang juga disebut telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas dan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat. Karena itu, warga mendesak pemerintah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret agar kerusakan tidak terus berulang.
Sementara itu, Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan pemerintah daerah akan memperbaiki Jalan Sungai Rawa dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan tersebut.
"Perbaikan ini akan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan Jalan Sungai Rawa," kata Afni.
Meski demikian, masyarakat menilai perbaikan jalan yang terus menggunakan anggaran pemerintah berpotensi menjadi beban keuangan daerah apabila penyebab utama kerusakan tidak segera dihentikan.
Sebagai catatan, Jalan Sungai Rawa pertama kali diaspal pada 2001. Setelah mengalami kerusakan berat, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pengaspalan pada 2003. Namun, jalan tersebut kembali rusak sehingga pemerintah harus berulang kali mengeluarkan dana untuk perbaikan.
Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran daerah secara berulang untuk memperbaiki kerusakan yang diduga dipicu pelanggaran muatan kendaraan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan daerah.
Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan jalan, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, serta penghitungan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Apabila nantinya terbukti kerusakan Jalan Sungai Rawa disebabkan oleh aktivitas kendaraan bertonase berlebih yang melayani operasional PT Ekasapta Paramita Energi, perusahaan dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan mengganti biaya kerusakan infrastruktur yang selama ini dibiayai melalui APBD.***