Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Anggota PWI Bengkalis "Dipecat", Ketua dan Sekretaris Diberi Teguran

datariau.com
124 view
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Anggota PWI Bengkalis "Dipecat", Ketua dan Sekretaris Diberi Teguran
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra.

PEKANBARU, datariau.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang anggota PWI Bengkalis, Dahari, dengan mencabut keanggotaannya secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota organisasi profesi tersebut.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen kepada Dahari, Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, dan Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan, karena dinilai melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran terhadap persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

Baca juga:Pesan Sekretaris PWI Riau Untuk PWI Bengkalis: Jangan Hiraukan SK HCB, Dia Bukan Ketua PWI!


Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Putusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau, Zufra Irwan, bersama Sekretaris Harry B. Khoirun dan anggota Dewan Kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan proses penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 6 Maret 2025.

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya, DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, saudara Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen," ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).

Baca juga:PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan


Menurut Bambang, Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

Terkait sanksi kepada Ketua dan Sekretaris PWI Bengkalis, Bambang menegaskan bahwa Dewan Kehormatan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," katanya.

Baca juga:Usai Diprotes Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Diganti dalam Mutasi Besar Kapolri, Sejumlah Kapolres Ikut Bergeser, Ini Data Lengkapnya


Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya berupa teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan organisasi, sementara keputusan pemberhentian terhadap Dahari berlaku efektif sejak ditetapkan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)