2.730 Sisa Kuota SMP Negeri, DPRD Pekanbaru Ingatkan Disdik Jangan Ada Jual Beli Kursi

datariau.com
48 view
2.730 Sisa Kuota SMP Negeri, DPRD Pekanbaru Ingatkan Disdik Jangan Ada Jual Beli Kursi
Foto: Endi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap proses pemenuhan sisa kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih tersedianya 2.730 kursi di 35 SMP Negeri setelah pengumuman hasil SPMB.

Menurut Tekad, sisa kuota yang masih tersedia jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik jual beli kursi sekolah. Ia menegaskan seluruh proses pemenuhan kuota harus berlangsung secara transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik percaloan.

"Kami minta Disdik melakukan pengawasan khusus terhadap proses pemenuhan kuota di beberapa SMP negeri yang belum penuh, agar tidak terjadi jual beli kuota oleh oknum-oknum tertentu," kata Tekad, Kamis (2/7/2026).

Baca juga:Pengumuman SPMB Ditunda, Disdik Pekanbaru Diingatkan Profesional: Jangan Rugikan Siswa!


Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan sekolah bagi anaknya tidak boleh menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

"Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan sekolah dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Selama memang kuota sekolah tersebut masih ada, jangan dipersulit masyarakat," tegasnya.

Tekad memahami kondisi psikologis para orang tua yang hingga kini masih menunggu kepastian anak mereka diterima di sekolah negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan pemenuhan kuota dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca juga:Komisi III DPRD Pekanbaru Sidak SPMB di SMPN 4, Gerbang Sekolah Terkunci, Banyak Aduan Orang Tua Terungkap


"Sudah pasti kebatinan orang tua siswa saat ini sedang tidak stabil karena anaknya belum mendapatkan kepastian bersekolah. Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jalan pintas dengan imbalan tertentu," ujarnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru, lanjut Tekad, akan mengawal proses pemenuhan sisa kuota hingga seluruh kursi terisi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual beli kursi sekolah.

"Kami juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik jual beli kursi sekolah," katanya.

Sementara itu, hasil SPMB tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Pekanbaru telah diumumkan pada Rabu (1/7/2026). Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, masih tersedia sebanyak 2.730 kursi yang tersebar di 35 SMP Negeri.

Baca juga:SPMB 2026, Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru: Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Harus Dihentikan


Calon peserta didik yang belum dinyatakan lolos seleksi diminta segera mendatangi sekolah yang masih memiliki kuota untuk mengikuti proses pemenuhan kursi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tag:SPMBTekad
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)