Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung tidak hadir secara langsung dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara lebih banyak berperan sebagai pembuat aturan atau regulator, sementara pemenuhan kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, kebutuhan yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dapat berubah menjadi komoditas yang harus dibeli. Siapa yang memiliki uang, ia bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Sementara rakyat yang ekonominya lemah harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada akhirnya, negara seolah hanya memastikan aturan berjalan, bukan memastikan setiap rakyat benar-benar hidup sejahtera.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." Artinya, negara tidak boleh sekadar membuat aturan lalu menyerahkan urusan rakyat kepada pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan tempat tinggal, dapat terpenuhi dengan baik. Karena itu, kesejahteraan rakyat bukan sekadar angka dalam laporan statistik, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subahanahu wa ta'ala Penguasa tidak cukup hanya mengatakan rakyat sejahtera, namun ia harus memastikan rakyat benar-benar dapat hidup layak, aman, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Agar kebutuhan pangan negara terjaga, Islam mendorong tanah untuk selalu produktif. Tanah yang terlantar lebih dari 3 tahun akan diambil alih negara untuk dapat diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya, sehingga lahan tidak dibiarkan menganggur sementara kebutuhan pangan masyarakat tinggi.
Dalam hal lain, negara memberikan dukungan seperti infrastruktur irigasi, akses teknologi, sarana produksi, penelitian pertanian, serta perlindungan terhadap praktik perdagangan yang merugikan petani.
Islam juga melarang ihtikar, yaitu penimbunan barang kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keuntungan dengan menyulitkan orang lain. Negara wajib mengawasi pasar agar tidak dikuasai segelintir pihak, bukan sebagai penentu harga pasar.
Baca juga:Ekonomi Sulit, Harga Beras Bikin Rakyat Menjerit
Selain itu, negara perlu memiliki cadangan pangan untuk menghadapi gagal panen, bencana, perang, atau krisis. Hal ini bisa diperoleh dari jalur zakat pertanian yang disimpan dalam Baitu Mal. Jadi, ketika terjadi gangguan pasokan, rakyat tidak langsung menjadi korban kelangkaan dan lonjakan harga.
Sumber daya alam adalah harta milik umum, bukan untuk dikuasai individu atau negara. Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir orang sehingga rakyat kehilangan akses terhadapnya. Pengelolaannya diarahkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan masyarakat.
Dan hal yang paling krusial adalah perdagangan dengan negara lain tetap dimungkinkan untuk terjadi, tetapi negara tidak boleh membangun ketergantungan strategis yang membuat kebutuhan pangan rakyat mudah dikendalikan oleh pihak asing.
Pada akhirnya, swasembada pangan bukan sekadar tentang seberapa tinggi angka produksi atau seberapa banyak stok tersimpan di gudang. Dalam kapitalisme, pangan rentan diposisikan sebagai komoditas yang mengikuti kepentingan pasar dan berpotensi memiliki keuntungan. Sementara dalam Islam, pangan adalah kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara untuk dijamin. Negara bukan sekadar regulator, tetapi raa'in yang wajib menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan kedaulatan pangan. Sebab negara yang benar-benar berdaulat bukan hanya mampu memproduksi pangan, tetapi mampu memastikan tak ada rakyatnya yang kelaparan di tengah negeri yang kaya.
Wallahu a'lam bishowab.***