DATARIAU.COM - Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri (bundir) sudah dihinakan di dunia dengan tidak dishalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)
Hadits di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak menshalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.
Baca juga:Bolehkah Sholat Fardhu di Masjid, Ketika Ada Jenazah di Mihrab
Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak menshalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)
Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan, “Adapun aku, maka aku tidak menshalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Lafaz dalam hadits di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin menshalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang menshalati jenazahnya.
Baca juga:Larangan Keras Shalat dan Berdoa di Kuburan
Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadits ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak dishalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak menshalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap menshalatinya. Hal ini karena shalat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu menshalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap menshalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39).
Baca juga:Yayasan Syirkah Taawuniyah Pekanbaru Kunjungi Tanah Pemakaman yang Dikelola di Pangkalan Baru
Sumber: muslim.or.id