SMM PANEL INDO

Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total, Negara Harus Kembali Mengambil Kendali

datariau.com
112 view
Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total, Negara Harus Kembali Mengambil Kendali
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris.

JAKARTA, datariau.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menilai kasus tersebut tidak semestinya hanya berakhir pada proses penegakan hukum terhadap individu yang terlibat. Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri.

“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” kata Handi.

Ia mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem kuota dan aliran dana sumbangan institusi di PTN. Menurutnya, hasil audit tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari upaya menghentikan potensi komersialisasi pendidikan terselubung.

Baca juga:Pasca-Muktamar, NU Didorong Kembali Fokus pada Modernisasi dan Kemandirian Pesantren


Handi mengatakan, jalur mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar dan dalam praktiknya memberikan ruang diskresi cukup luas kepada pengelola perguruan tinggi. Jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel, kondisi tersebut berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.

Karena itu, ia menilai desain jalur mandiri PTN perlu ditata ulang, terutama terkait mekanisme seleksi, kuota penerimaan, serta batasan sumbangan institusi.

“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius; kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan, wajib diintervensi melalui pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi sistem seleksi nasional guna memangkas risiko korupsi,” ujarnya.

Negara Harus Kembali Mengambil Kendali


Menurut Handi, pembenahan jalur mandiri membutuhkan intervensi regulasi yang lebih kuat. Negara dinilai perlu mengambil kembali kendali strategis atas sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi informasi terkait kuota penerimaan.

“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan, Handi menawarkan gagasan reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni kawasan Barat, Tengah, dan Timur.

Baca juga:Prof Didik: Demokrasi Indonesia Terancam Jika Checks and Balances Terus Melemah


Pembagian tersebut, menurutnya, dapat menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional. Dengan pendekatan berbasis kawasan, kompetisi dan distribusi sumber daya pendidikan tinggi diharapkan tidak lagi terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi berkembang lebih merata sesuai karakteristik daerah di seluruh Indonesia.

“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru, dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur, sebagai instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, sehingga kompetisi dan alokasi sumber daya tidak lagi timpang, melainkan tumbuh merata sesuai karakteristik daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya.

PTN Jangan Terjebak Komodifikasi Pendidikan


Lebih jauh, Handi menilai pemerintah perlu mengubah ukuran keberhasilan PTN. Kampus negeri, kata dia, seharusnya kembali berfokus pada mandat utamanya sebagai institusi pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, orientasi perguruan tinggi tidak semestinya bergeser menjadi upaya mengejar jumlah mahasiswa semata. Ketergantungan terhadap penerimaan mahasiswa, khususnya melalui jalur yang memiliki kontribusi finansial besar, dikhawatirkan dapat mendorong kampus semakin berorientasi pada aspek komersial.

“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa,” katanya.

Baca juga:Reformasi Pendidikan Tinggi yang Bermutu dan Terintegrasi Menuju Indonesia Emas 2045


Handi menilai negara perlu meredefinisi pencapaian kampus agar indikator keberhasilan tidak lagi bertumpu pada kuantitas penerimaan mahasiswa, melainkan pada keunggulan akademis dan kontribusi nyata bagi masyarakat serta peradaban.

Perubahan orientasi tersebut, lanjutnya, harus diikuti dengan reformasi sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Pemerintah perlu memastikan kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan semata-mata memperbesar kapasitas birokrasi institusi.

“Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan: anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi,” ujarnya.

Ia berpandangan, pemberian subsidi secara langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun PTS, dapat menciptakan keadilan akses sekaligus mendorong perguruan tinggi berkompetisi dalam meningkatkan mutu riset dan layanan akademik.

“Ketika subsidi diberikan langsung kepada mahasiswa, baik di PTN maupun PTS, keadilan akses akan tercipta, dan universitas akan dipaksa berkompetisi meningkatkan mutu riset serta layanan akademis, bukan berlomba memperbesar kuota demi memburu uang pangkal,” sambungnya.

PTS Harus Menjadi Pilar Pendidikan Tinggi Nasional


Handi juga menyoroti pentingnya memperkuat perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional.

Menurutnya, persepsi bahwa PTN merupakan pilihan utama sementara PTS berada pada lapis kedua perlu diakhiri melalui kebijakan yang lebih berkeadilan. PTS, kata dia, harus ditempatkan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia.

Ia mendorong agar PTS memperoleh akses yang lebih setara terhadap hibah penelitian, insentif pengembangan kualitas dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional.

Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan redistribusi mahasiswa sekaligus mendorong persaingan sehat antarperguruan tinggi berdasarkan mutu, bukan semata-mata status negeri atau swasta.

“Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional. Transformasi ini wajib diwujudkan melalui kesetaraan akses hibah riset, insentif penguatan dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional agar terjadi redistribusi mahasiswa yang sehat demi mutu pendidikan nasional yang merata,” katanya.

Baca juga:Prof Didik: Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS


Handi menambahkan, penguatan PTS merupakan kebutuhan strategis apabila Indonesia ingin mencapai target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyebut, secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional. Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi nasional dinilai tidak mungkin hanya bertumpu pada PTN.

“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik,” tegasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)