SMM PANEL INDO

34 Tahun Suara Darwis Dt Mengiringi Pacu Jalur, Kuasa Hukum: Kami Tidak Membawa Kemarahan, Kami Membawa Bukti

datariau.com
104 view
34 Tahun Suara Darwis Dt Mengiringi Pacu Jalur, Kuasa Hukum: Kami Tidak Membawa Kemarahan, Kami Membawa Bukti

KUANTAN SINGINGI, datariau.com - Selama kurang lebih 34 tahun, sejak 1992 hingga kini, suara Darwis Dt setia mengiringi perhelatan Pacu Jalur di Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hingga Ahad (30/8/2026), suara tersebut masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemeriahan salah satu tradisi budaya yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Kuansing.

Generasi berganti dan zaman terus berubah. Pacu Jalur yang dahulu dikenal sebagai pesta rakyat kini berkembang menjadi salah satu kebanggaan budaya masyarakat Kuansing. Di tengah perkembangan tersebut, suara Darwis Dt tetap hadir mengiringi jalannya perlombaan dari tahun ke tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Darwis Dt Laporkan Akun TikTok Polda StG ke Polres Kuansing


Bagi sebagian masyarakat, Darwis Dt bukan sekadar seorang komentator dalam arena Pacu Jalur. Suaranya yang lantang dan penuh semangat saat menyebut nama-nama jalur telah menemani berbagai momen, mulai dari kemenangan, kekalahan hingga kemeriahan perlombaan selama puluhan tahun.

Pengabdian tersebut membuat sosok Darwis Dt memiliki tempat tersendiri di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan Pacu Jalur dari generasi ke generasi.

Namun, belakangan dugaan ucapan yang dinilai merendahkan kehormatan Darwis Dt di media sosial menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut dinilai perlu ditempatkan secara proporsional, terutama dalam membedakan antara kritik dan penghinaan serta antara perbedaan pendapat dengan tindakan yang dianggap merendahkan martabat seseorang.

Baca juga:Selain Larangan Perempuan, Pacu Jalur FPJN 2026 Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB


Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Darwis Dt menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melakukan pembalasan.

Kuasa hukum menyebut proses hukum dipilih sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak membawa kemarahan, kami membawa bukti,” tegas kuasa hukum Darwis Dt, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM.

Baca juga:Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Dipastikan Semarak, 77 Jalur Sudah Terdaftar


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik antarsuku maupun antardaerah. Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu tidak seharusnya digeneralisasi menjadi pertentangan antara masyarakat Melayu dan Batak, Kuantan Singingi dan Sumatera Utara, ataupun kelompok masyarakat lainnya.

“Biarkan hukum mengurus perbuatannya. Kita menjaga persaudaraannya,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, Pacu Jalur merupakan warisan budaya yang seharusnya menjadi ruang pemersatu masyarakat, bukan menjadi pemicu perpecahan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui komentar maupun tindakan yang dapat memperbesar persoalan.

Pengabdian Darwis Dt selama kurang lebih 34 tahun, lanjutnya, tidak dapat dihapus begitu saja oleh satu gelombang komentar di media sosial. Sejak 1992, suara Darwis Dt telah menjadi bagian dari perjalanan panjang Pacu Jalur sekaligus menjadi bagian dari kenangan masyarakat Kuansing dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Baca juga:Pemenang Pacu Jalur Rayon III Benai Keluhkan Hadiah Pembinaan Belum Diterima

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)