DATARIAU.COM - Kabut asap kembali menyelimuti sebagian wilayah negeri ini. Kebakaran hutan dan lahan menjadi penyebab musim kabut asap ini terjadi lagi. Masyarakat dan satwa hutan lagi-lagi menjadi garis terdepan yang merasakan dampaknya.
Asap Karhutla memicu krisis Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang mengancam keselamatan kelompok rentan. Dikutip dari Antara, Dokter spesialis paru dan pernafasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla adalah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung dan gagal jantung. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi karhutla berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. (Antaranews, 26/08/2026)
Dinas kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19-25 Juli 2026, yang meningkat 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan. Perempuan akhirnya menghadapi beban ganda. Selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan, mereka juga harus menambah pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah dan mencuci pakaian lebih sering karena terkena asap. Mereka juga bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak dirumah. Beban ekonomi keluarga pun semakin bertambah karena harus membeli masker dan obat-obatan. (Mongabay, 18/08/2026)
Baca juga:Karhutla Berulang: Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
Karhutla terus berulang. Berdasarkan data yang ditampilkan Kementerian Kehutanan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, terdeteksi 627 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dalam periode 24 jam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menganalisis data titik panas sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 118.420 titik panas di seluruh Indonesia. Pulau Kalimantan mencatat 34.262 titik panas dengan 74 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. (National Geographic, 22/08/2026)
Karhutla Berulang menjadi Alarm Sistem yang Rusak
Fakta di atas menunjukkan bahwa karhutla terus menerus terjadi karena adanya perizinan dari pemerintah untuk pembentukan lahan secara masif oleh korporasi, sehingga korporasi melakukannya dengan cara yang hemat dan praktis saat musim kemarau tiba, tanpa memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme, dimana segelintir orang yang punya modal melakukan aktifitas yang menghasilkan manfaat yang besar bagi mereka meski sebagai besar manusia mendapat kerugian.
Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula. Beginilah nasib masyarakat ketika karhutla terjadi. Mereka yang kena asapnya, kemudian beban krisis sosial dan kesehatan juga diserahkan begitu saja kepada keluarga. Kelompok rentan harus ekstra dalam menjaga agar tidak terpapar kabut asap yang sangat membahayakan mereka. Kebutuhan akan masker, serta obat-obatan ditanggung sendiri oleh keluarga. Selain itu, perempuan juga terpaksa menanggung beban domestik yang semakin berat, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Kondisi ini benar-benar sangat merugikan masyarakat dan alam.
Baca juga:
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Ketua DPRD Minta Penanganan Karhutla Terus Diperkuat
Setiap tahun, pemerintah hanya memposisikan dirinya sebagai pemadam kebakaran dengan alat seadanya dan pemberi imbauan medis seperti memakai masker dan stayed indoor. Ketika tersangka pembakar lahan ditangkap, namun mereka hanyalah pekerja yang diperintah oleh pemilik lahan tersebut yaitu para korporasi, sehingga tahun-tahun berikutnya karhutla terjadi lagi. Ini sama saja membiarkan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun. Masalah karhutla tidak diselesaikan dari akarnya. Ia dibiarkan terus terjadi akibat permainan pengusaha dan penguasa yang tumbuh subur dalam sistem ini.
Islam Menjaga Alam dan Manusia
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), dimana seluruh masyarakat bisa memanfaatkannya, atau pengelolaannya dilakukan oleh negara yang hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga haram diprivatisasi oleh individu atau korporasi demi keuntungan segelintir orang.
Baca juga:Mengurai Kabut Asap Riau Melalui Tunjuk Ajar Melayu dan Governance Ekologis
Negara dalam Islam bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus". (HR al-Bukhari dan Muslim)