BPOM Sebut Dua Produk dari Indonesia Ini Mengandung Zat Pemicu Kanker

Ruslan
1.232 view
BPOM Sebut Dua Produk dari Indonesia Ini Mengandung Zat Pemicu Kanker
Kepala BPOM Penny Lukito sebut untuk saat ini EtO telah dilarang penggunaannya sebagai pestisida di Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Kementerian Kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mi instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.

Importir produk menghadapi denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.

Adapun Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.

Ditegaskan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahan baku dan produk mematuhi undang-undang. (*)

Source: KompasTV

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)