DATARIAU.COM - Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Seorang Muslim dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ sebagai bentuk kecintaan, penghormatan, dan ketaatan kepada beliau.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai bentuk pelaksanaan shalawat yang perlu dikaji berdasarkan tuntunan syariat. Salah satunya adalah membaca shalawat dengan diiringi musik atau alat musik seperti rebana.
Apakah shalawat boleh diiringi musik? Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ? Apakah boleh dilakukan secara berjamaah dengan suara keras?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar semangat bershalawat tetap berada di atas tuntunan agama.
Ibadah Harus Berdasarkan Keikhlasan dan Sunnah
Sebelum membahas hukum shalawat yang diiringi musik, perlu dipahami bahwa amal ibadah memiliki syarat agar diterima oleh Allah ﷻ.
Ibadah harus dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas karena Allah, serta sesuai dengan Sunnah atau ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Karena itu, semangat beribadah saja tidak cukup apabila tata cara ibadah tersebut tidak memiliki landasan dari syariat.
Pertanyaan mengenai tata cara shalawat merupakan bentuk kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah ﷺ. Shalawat memang merupakan ibadah yang agung, tetapi terdapat berbagai bentuk penyimpangan dan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan tuntunan Sunnah di tengah masyarakat.
Shalawat Nabi Ada yang Disyariatkan dan Ada yang Tidak
Secara umum, shalawat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu shalawat yang disyariatkan dan shalawat yang tidak disyariatkan.
1. Shalawat yang Disyariatkan
Shalawat yang disyariatkan adalah shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabat beliau.
Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shifat Shalat Nabi menyebutkan tujuh bentuk shalawat berdasarkan hadits-hadits Rasulullah ﷺ. Sementara Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat hafizhahullah dalam kitab Sifat Shalawat & Salam membawakan delapan riwayat mengenai sifat shalawat Nabi.
Salah satu bentuk shalawat yang diajarkan Rasulullah ﷺ adalah:
اللهُم صَل عَلَى مُحَمدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمدٍ كَمَا صَليتَ عَلَى (إِبرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبرَاهِيمَ إِنكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللهُم بَارِك (فِي رِوَايَةٍ: وَ بَارِك) عَلَى مُحَمدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمدٍ كَمَا بَارَكتَ عَلَى (إِبرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبرَاهِيمَ إِنكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Artinya:
"Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
Shalawat tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lainnya.
Selain itu, termasuk shalawat yang disyariatkan adalah shalawat yang biasa diucapkan dan ditulis oleh para Salafush Shalih ketika menyebut nama Rasulullah ﷺ.
Di antaranya:
صَلي اللهُ عَلَيهِ وَ سَلمَ
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan:
عَلَيهِ الصلاَةُ وَالسلاَمُ
‘Alaihish shalaatu was salaam.
Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al-‘Abbad hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk-bentuk tersebut banyak ditemukan dalam kitab-kitab hadits dan para ulama terdahulu juga menekankan pentingnya menggabungkan shalawat dan salam kepada Nabi ﷺ.
2. Shalawat yang Tidak Disyariatkan
Adapun shalawat yang tidak disyariatkan adalah shalawat yang bersumber dari hadits dhaif, sangat dhaif, hadits palsu, atau bahkan tidak memiliki asal yang jelas. Termasuk pula shalawat yang dibuat-buat kemudian diberi nama tertentu dan dijadikan amalan rutin.
Sejumlah contoh shalawat bid'ah seperti Shalawat Basyisyiyah, Shalawat Nariyah, dan Shalawat Fatih. Sebagian bentuk shalawat yang tidak disyariatkan tersebut mengandung unsur kesyirikan.
Karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati. Tidak semua lafaz yang disebut sebagai "shalawat" otomatis merupakan bentuk ibadah yang disyariatkan.
Bagaimana Cara Bershalawat yang Sesuai Sunnah?
Beberapa prinsip dalam mengamalkan shalawat berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Pertama, Menggunakan Shalawat yang Disyariatkan
Shalawat merupakan dzikir, sedangkan dzikir adalah ibadah. Karena ibadah harus berdasarkan dalil, maka lafaz dan bentuk shalawat yang dijadikan amalan hendaknya berasal dari tuntunan Rasulullah ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa dzikir dan doa termasuk ibadah yang utama. Namun ibadah dibangun di atas prinsip ittiba', yaitu mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ.
Dengan demikian, seseorang tidak semestinya membuat suatu bentuk dzikir atau doa kemudian menjadikannya sebagai kebiasaan rutin yang dianggap sebagai Sunnah padahal tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ﷺ.
Kedua, Memperbanyak Shalawat
Seorang Muslim dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ di berbagai waktu dan tempat, terutama pada hari Jumat dan ketika nama Rasulullah ﷺ disebut.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali." (HR. Muslim nomor 408 dari Abu Hurairah).
Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan bershalawat kepada Rasulullah ﷺ. Satu kali shalawat yang dilakukan seorang Muslim menjadi sebab Allah memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali.
Ketiga, Tidak Menentukan Tata Cara yang Tidak Ditentukan Syariat
Memperbanyak shalawat adalah amalan yang baik. Namun, cara pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan batasan syariat.
Jangan menentukan jumlah, waktu, tempat, atau tata cara tertentu kemudian menganggapnya sebagai amalan khusus apabila tidak ada dalil yang menetapkannya.
Contoh penentuan waktu tertentu seperti menjadikan waktu sebelum azan atau saat khatib Jumat duduk di antara dua khutbah sebagai waktu khusus untuk membaca shalawat.
Artinya, harus dibedakan antara memperbanyak ibadah yang memang disyariatkan dengan menetapkan tata cara khusus sebagai bagian dari agama tanpa dalil.
Apakah Shalawat Dilakukan Berjamaah?
Shalawat dijelaskan sebagai dzikir dan ibadah yang dilakukan mengikuti Sunnah. Disebutkan bahwa tidak terdapat dalil yang membenarkan pelaksanaan shalawat secara berjamaah dalam bentuk yang dijadikan kebiasaan ibadah.
Jika shalawat dilakukan secara berjamaah, biasanya akan dilakukan dengan suara keras. Sementara dzikir pada dasarnya dilakukan dengan suara pelan kecuali terdapat dalil yang menunjukkan pengerasan suara.
Karena itu, cara yang lebih sesuai dengan tuntunan adalah setiap orang membaca shalawat sendiri-sendiri dengan suara pelan.
Mengapa Dianjurkan dengan Suara Pelan?
Allah ﷻ berfirman: "Dan dzikirlah (ingatlah, sebutlah nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (QS. Al-A'raf: 205).
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa dzikir tidak disukai dengan seruan yang keras secara berlebihan. Al-Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan ayat tersebut sebagai petunjuk bahwa meninggikan suara dalam berdzikir merupakan sesuatu yang dilarang.
Dinukil perkataan Muhammad Ahmad Lauh bahwa di antara sifat dzikir dan shalawat yang disyariatkan adalah tidak dilakukan dengan suara keras dan tidak mengganggu orang lain.
Rasulullah ﷺ Pernah Menegur Para Sahabat yang Mengeraskan Dzikir
Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menuju Khaibar, para sahabat berada di sebuah lembah dan meninggikan suara dengan takbir.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda: "Pelanlah, sesungguhnya kamu tidaklah menyeru kepada yang tuli dan yang tidak ada. Sesungguhnya kamu menyeru Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat." (HR. Bukhari nomor 4205 dan Muslim nomor 2704).
Hadits ini menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan adab berdzikir dengan tidak mengeraskan suara secara berlebihan.
Lalu, Bagaimana Hukum Shalawat yang Diiringi Musik?
Inilah pokok pembahasan yang perlu diperhatikan. Membaca shalawat sambil diiringi rebana atau alat musik boleh karena termasuk bid'ah.
Praktik tersebut memiliki kemiripan dengan kebiasaan sebagian kelompok Sufi yang membaca qasidah atau syair dengan iringan pukulan stik, rebana, atau alat musik sejenis. Praktik itu disebut dengan istilah sama' atau taghbiir.
Baca juga:Dalil Lengkap Tentang Musik Haram, Bahkan Termasuk Musik Islami
Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada larangan membaca shalawat. Shalawatnya sendiri merupakan ibadah yang agung. Yang dipersoalkan adalah ketika ibadah tersebut diberi tata cara tertentu berupa iringan musik yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Perkataan Imam Asy-Syafi'i tentang Taghbiir
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir. (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah, mereka menghalangi manusia dari Al-Qur'an."
Taghbiir dijelaskan sebagai sejenis syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, dinyanyikan oleh sebagian orang Sufi, sementara sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal atau kulit mengikuti irama lagu.
Imam Ahmad Menilai Taghbiir sebagai Bid'ah
Imam Ahmad rahimahullah juga pernah ditanya mengenai taghbiir.
Jawaban beliau singkat:
"Bid'ah."
Riwayat tersebut dinukil dari Al-Khallal dan dicantumkan dalam pembahasan tentang larangan alat-alat musik.
Pendapat Imam Ath-Thurthusi
Imam Ath-Thurthusi, seorang ulama Malikiyah dari Qurthubah yang wafat pada 520 H, juga ditanya tentang sekelompok orang yang membaca Al-Qur'an kemudian seseorang menyanyikan syair, lalu mereka menari, bergoyang, memukul rebana dan memainkan seruling.
Beliau memberikan jawaban yang sangat tegas. Beliau menyatakan bahwa cara kelompok Sufi tersebut adalah batil dan sesat, serta menegaskan bahwa Islam dibangun di atas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Beliau juga menggambarkan majelis Rasulullah ﷺ dan para sahabat sebagai majelis yang penuh ketenangan. Cara menari dan menampakkan kecintaan melalui gerakan semacam itu bukanlah cara yang dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Pendapat Ibnu Ash-Shalah
Imam Al-Hafizh Ibnu Ash-Shalah, ulama yang dikenal sebagai penulis Muqaddimah 'Ulumil Hadits, juga ditanya mengenai orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, tarian serta tepuk tangan, kemudian menganggapnya sebagai perkara halal, bahkan sebagai ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah.
Ibnu Ash-Shalah menyatakan bahwa anggapan tersebut merupakan kedustaan atas nama Allah dan menyelisihi jalan yang benar. Beliau juga mengaitkannya dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 115.
Allah ﷻ berfirman: "Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa: 115).
Penegasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mensyariatkan kepada orang-orang saleh dan ahli ibadah dari umat beliau agar berkumpul untuk mendengarkan bait-bait syair yang dilagukan dengan tepuk tangan, pukulan kayu, ataupun rebana.
Menurut beliau, Rasulullah ﷺ tidak memberikan syariat semacam itu, baik untuk masyarakat umum maupun kalangan tertentu.
Penjelasan tersebut memperkuat prinsip bahwa suatu ibadah tidak cukup dinilai dari tujuan yang dianggap baik. Tata caranya juga harus memiliki dasar dari syariat.
Baca juga:Ketika Al Qur'an dan Hadits Shahih Menyatakan Musik Haram?
Jangan Sampai Semangat Bershalawat Mengalahkan Tuntunan
Shalawat merupakan amalan mulia. Seorang Muslim justru dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ. Namun, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ hendaknya diwujudkan dengan mengikuti Sunnah beliau, bukan sekadar membuat bentuk-bentuk ibadah baru yang tidak beliau contohkan.
Prinsip pentingnya adalah: Semakin besar kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, semakin kuat pula keinginan untuk mengikuti petunjuk beliau.
Karena itu, seorang Muslim hendaknya memilih bentuk shalawat yang memiliki landasan dari hadits-hadits yang sahih dan mengamalkannya dengan ikhlas, tanpa menambahkan tata cara tertentu yang tidak memiliki dasar syariat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dirangkum beberapa poin penting:
1. Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan ibadah yang agung.
2. Shalawat memiliki berbagai bentuk, tetapi secara umum dibedakan antara shalawat yang disyariatkan dan shalawat yang tidak disyariatkan.
3. Shalawat yang paling utama untuk diamalkan adalah shalawat yang diajarkan Rasulullah ﷺ dan memiliki dasar dari hadits.
4. Shalawat termasuk dzikir dan ibadah, sehingga cara mengamalkannya harus mengikuti Sunnah.
5. Seorang Muslim dianjurkan memperbanyak shalawat, terutama pada waktu-waktu yang memiliki keutamaan berdasarkan dalil.
6. Tidak semestinya menentukan jumlah, waktu, tempat, atau tata cara khusus kemudian menjadikannya sebagai amalan rutin agama apabila tidak terdapat dalil yang menetapkannya.
7. Shalawat dianjurkan dilakukan secara individual, bukan dengan pola berjamaah yang dijadikan ritual khusus.
8. Shalawat sebagai dzikir dilakukan dengan suara pelan, berdasarkan adab berdzikir yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
9. Shalawat yang diiringi rebana atau alat musik tidak disyariatkan dan termasuk bid'ah menurut pendapat ulama.
10. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ath-Thurthusi, Ibnu Ash-Shalah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengingkari bentuk-bentuk praktik dzikir yang disertai alat musik atau tata cara yang tidak disyariatkan.
Pada akhirnya, persoalan ini hendaknya dikembalikan kepada prinsip yang mendasar dalam ibadah: ikhlas kepada Allah ﷻ dan mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ.
Mari memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang diajarkan, dengan penuh keikhlasan, ketundukan, dan kecintaan kepada beliau. Jangan sampai keinginan untuk memuliakan Rasulullah ﷺ justru diwujudkan melalui tata cara ibadah yang tidak pernah beliau ajarkan.
Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita taufik untuk mencintai Rasulullah ﷺ, memperbanyak shalawat kepada beliau, serta mengikuti Sunnah beliau dengan benar.
Wallahu a'lam bish-shawab.***
Sumber rujukan: Almanhaj.or.id