BPOM Sebut Dua Produk dari Indonesia Ini Mengandung Zat Pemicu Kanker
Ruslan
1.235 view
Kepala BPOM Penny Lukito sebut untuk saat ini EtO telah dilarang penggunaannya sebagai pestisida di Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. (Sumber: Kompas TV/Ant)