SMM PANEL INDO

Komisi I DPRD Pekanbaru Desak PLN Kaji Ulang Denda Rp60 Juta Puskesmas Umban Sari

datariau.com
51 view
Komisi I DPRD Pekanbaru Desak PLN Kaji Ulang Denda Rp60 Juta Puskesmas Umban Sari
Foto: Endi
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pihak PLN untuk mencari titik temu terkait persoalan kelistrikan di Puskesmas Umban Sari, Senin (14/9/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pihak PLN untuk mencari titik temu terkait persoalan kelistrikan di Puskesmas Umban Sari, Senin (14/9/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah Puskesmas Umban Sari dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp60 juta oleh PLN atas dugaan penyambungan langsung atau bypass aliran listrik.

Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan pertemuan kedua yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru. Sebelumnya, Komisi I telah meminta persoalan antara Puskesmas Umban Sari dan PLN Rumbai diselesaikan melalui mediasi.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah pihak Puskesmas menerima surat dari PLN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan pihaknya telah menelusuri kronologi kejadian dan menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara lebih menyeluruh.

"Ini rapat kedua. Pada rapat pertama, Komisi I sudah berharap ada solusi. Tapi seiring berjalannya waktu, ada surat dari PLN yang membuat Puskesmas terganggu dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami panggil kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Irman usai RDP.

Menurut Irman, persoalan bermula ketika aliran listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari.

Karena Puskesmas tetap harus memberikan pelayanan, pihak pengelola kemudian menghubungi petugas yang diketahui merupakan biro PLN untuk membantu mengatasi gangguan tersebut. Dalam penanganannya, dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass.

"Ketika listrik Puskesmas padam pada malam hari, pihak Puskesmas menghubungi biro PLN dan melakukan tindakan hubungan langsung," katanya.

Irman menilai kejadian tersebut harus dilihat dari konteks pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas yang memiliki latar belakang medis, menurutnya, belum tentu memahami persoalan teknis kelistrikan.

"Jadi, mungkin kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak paham tentang kelistrikan. Yang jelas bagi mereka adalah listrik di Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," ujarnya.

Apalagi, kata Irman, Puskesmas tidak hanya melayani masyarakat pada siang hari. Sejumlah obat dan vaksin juga harus disimpan dalam mesin pendingin agar tetap terjaga kualitasnya.

"Puskesmas ada yang perlu dijaga, yaitu obat dan vaksin yang membutuhkan mesin pendingin," katanya.

Irman menyebut tindakan bypass tersebut hanya berlangsung selama beberapa jam, sejak sekitar pukul 17.00 WIB hingga pagi hari. Setelah itu, pihak Puskesmas kembali menghubungi PLN melalui layanan 123 untuk menangani persoalan kelistrikan tersebut.

Namun, atas kejadian tersebut PLN kemudian menjatuhkan denda sekitar Rp60 juta.

"Kami sudah telusuri kronologinya. Makanya kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan itu," ujar Irman.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Pekanbaru tidak membenarkan tindakan penyambungan listrik tanpa prosedur. Jika memang terbukti terjadi pencurian arus listrik, tentu harus ada sanksi.

Namun, menurut politisi PAN tersebut, pemberian sanksi harus mempertimbangkan kronologi dan kondisi faktual di lapangan.

"Kami sepakat, Komisi I tidak menyepakati pencurian arus listrik. Tapi sanksi ini harus sesuai dengan kronologis masalah," tegasnya.

Karena itu, Komisi I meminta PLN menghitung dan mengkaji ulang besaran denda Rp60 juta yang dibebankan kepada Puskesmas Umban Sari.

"Komisi I menekankan PLN mengkaji dan menghitung ulang lagi nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, dihapus," tegas Irman.

Permintaan tersebut juga berkaitan dengan kondisi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak tersedia anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk membayar sanksi tersebut.

Di sisi lain, Komisi I juga meminta agar PLN tidak melakukan pemutusan listrik di Puskesmas Umban Sari selama persoalan masih dalam proses pembahasan.

"Sebetulnya kami Komisi I menekankan jangan sampai ada pemutusan, karena ini sedang proses. Komisi I sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari titik temu," katanya.

Dalam RDP tersebut, pihak PLN Rumbai menyatakan akan meneruskan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pimpinan PLN untuk ditindaklanjuti.

"PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini ke pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," ujar Irman.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)