Polda Sumut Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

datariau.com
1.257 view
Polda Sumut Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian
Foto: Humas Polda Sumut/ Denni France
Pelaku ujaran kebencian diamankan polisi. 

“Hasil tes urine negatif narkoba, dari fakta-fakta yang ada konstruksi hukum yang dibangun yaitu pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP,” tegasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)