Polda Sumut Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

datariau.com
592 view
Polda Sumut Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian
Foto: Humas Polda Sumut/ Denni France
Pelaku ujaran kebencian diamankan polisi. 

SUMUT, datariau.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), gerak cepat mengamankan terduga pelaku pengunggah video ujaran kebencian yang viral di media sosial, Senin (27/11/2023).

Dimana video kontroversial diduga berisi ujaran kebencian berdurasi 1 menit 43 detik tersebut, viral di aplikasi Snack Video.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, terduga pelaku bernama Lukman Dolok Saribu (57) berhasil diamankan pihaknya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (TKP).

“Terduga pelaku ini ditangkap di salah satu kedai di Lumban Nabolon, tempat dimana video tersebut dibuat,” ujar Irjen Agung, melalui keterangan persnya.


Mantan Kapolda Riau itu menyebutkan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai supir truk tersebut sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut, terduga pelaku mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya, di salah satu kedai di Lumban Nabolon, terkait motifnya sedang dilakukan proses penyelidikan,” tutur Irjen Agung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menambahkan, pihaknya kini melakukan pengamatan pelaku dan menyita barang bukti serta melakukan pemeriksaan urine narkoba.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)