KAMPAR, datariau.com - Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau meja ikan-ikan di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian aparat kepolisian, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Bahkan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan. Pasalnya, aktivitas serupa diduga kembali berjalan setelah aparat kepolisian melakukan pengecekan atau razia di lokasi yang sebelumnya dilaporkan.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima awak media, dugaan aktivitas meja ikan-ikan tersebut masih ditemukan di sejumlah titik di wilayah Mandau 38, tepatnya di Loket Almaz, serta kawasan Mandau Simpang Prabola, yakni di warung Tuak Nainggolan.
Informasi tersebut turut disertai dokumentasi foto menggunakan aplikasi Timemark yang menampilkan keterangan waktu dan lokasi. Dalam dokumentasi itu tercantum waktu Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB, dengan keterangan lokasi Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selain dua lokasi tersebut, masyarakat juga menyampaikan adanya lima titik lain yang diduga menjadi tempat aktivitas serupa.
Meski demikian, dokumentasi dan laporan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bentuk aktivitas yang berlangsung serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.
Razia Dilakukan, Aktivitas Diduga Kembali Berjalan
Sebelumnya, beberapa pekan lalu, dugaan aktivitas gelper di wilayah Tapung Hulu juga sempat viral dan menjadi pemberitaan sejumlah media online.
Saat itu, masyarakat sempat mengapresiasi respons kepolisian yang segera memberikan klarifikasi setelah informasi tersebut mencuat. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa petugas tidak menemukan meja ikan-ikan ketika melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat kepada awak media, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut kembali berlangsung sehari setelah razia dilakukan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas tersebut dikabarkan masih berjalan hingga sekarang.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian, khususnya terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut setelah pelaksanaan razia.
Masyarakat mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan sudah menyentuh akar persoalan atau hanya sebatas pengecekan sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan.
Jangan sampai razia hanya menjadi kegiatan formalitas, sementara aktivitas yang dilaporkan masyarakat kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.