Hoax dan Disinformasi Dalam Pemilu: Ancaman Terhadap Kebebasan Pemilih dan Kualitas Demokrasi Digital

datariau.com
103 view
Hoax dan Disinformasi Dalam Pemilu: Ancaman Terhadap Kebebasan Pemilih dan Kualitas Demokrasi Digital

DATARIAU.COM - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi politik, terutama menjelang pemilihan umum. Media sosial kini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal calon pemimpin, mengikuti perkembangan kampanye, sekaligus menyampaikan pendapat. Namun, kemudahan tersebut juga membawa persoalan serius, yaitu maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat memengaruhi cara masyarakat menentukan pilihan politiknya.

Dalam konteks pemilu, hoaks bukan sekadar informasi keliru yang tersebar di internet. Informasi palsu yang sengaja dibuat atau disebarkan untuk menjatuhkan kandidat tertentu, memanipulasi opini publik, maupun memecah belah masyarakat dapat mengganggu proses demokrasi. Pemilih yang seharusnya menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, gagasan, dan program kerja calon justru berisiko terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Akibatnya, kebebasan memilih yang menjadi salah satu prinsip penting demokrasi dapat kehilangan makna apabila keputusan masyarakat dibentuk melalui manipulasi informasi.

Persoalan ini semakin rumit karena informasi di media sosial dapat menyebar dengan sangat cepat. Judul provokatif, potongan video tanpa konteks, hingga narasi yang memainkan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan sering kali lebih mudah menarik perhatian dibandingkan informasi yang telah diverifikasi. Tidak sedikit pengguna yang langsung membagikan suatu konten tanpa memeriksa sumber dan kebenarannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan informasi palsu demi kepentingan politik.

Padahal, penyebaran informasi palsu tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3). Artinya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan masyarakat.

Menurut saya, penanganan hoaks pemilu tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum setelah informasi palsu terlanjur menyebar. Penyelenggara pemilu, pemerintah, media massa, dan masyarakat perlu mengambil peran bersama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Masyarakat harus membiasakan diri memeriksa sumber berita, membandingkan informasi dari beberapa media tepercaya, serta tidak mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya. Sementara itu, pengawasan terhadap penyebaran disinformasi harus dilakukan secara adil dan tidak dijadikan alat untuk membatasi kritik yang sah terhadap peserta pemilu.

Pada akhirnya, pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan dan penghitungan suara yang jujur, tetapi juga oleh kualitas informasi yang diterima pemilih sebelum menentukan pilihannya. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bebas berpendapat sekaligus mampu berpikir kritis. Oleh karena itu, melawan hoaks bukan hanya tugas pemerintah atau penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.***

Penulis: Sarah Nabilah Hardi, Deffita Naply Ashilah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)