DPRD Pekanbaru Apresiasi Polda Riau Tutup Empat Lokasi Judi Gelper, Minta Pengawasan Berkelanjutan

datariau.com
145 view
DPRD Pekanbaru Apresiasi Polda Riau Tutup Empat Lokasi Judi Gelper, Minta Pengawasan Berkelanjutan
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang menutup empat gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian.

Empat tempat yang ditutup tersebut yakni P21, Bingo, Pokemon, dan King Zone. Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, keempat tempat tersebut memiliki izin usaha, namun telah resmi ditutup sejak 18 Juni 2026.

Zahirsyah mengatakan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi gelper di Jalan Riau yang diduga menjadi tempat praktik perjudian.

Baca juga:THM Ramai Langgar Jam Operasional, DPRD Nilai Perda Hiburan Pekanbaru Sudah Ketinggalan Zaman


"Beberapa waktu lalu Komisi I melakukan sidak ke beberapa tempat gelper di Jalan Riau yang diduga ada praktik perjudian. Sidak dilakukan pada siang hari, memang sepi dan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian," kata Zahirsyah, Senin (20/7/2026).

Meski saat sidak tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian, ia menilai langkah Polda Riau yang kemudian melakukan penindakan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum.

"Kita apresiasi kepada Polda Riau yang telah menutup beberapa tempat yang sebelumnya juga sudah disidak Komisi I DPRD Pekanbaru," ujarnya.

Baca juga:Komisi I DPRD Pekanbaru Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Waduk Tenayan Raya


Menurut Zahirsyah, praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan memang tidak mudah diungkap. Ia menilai pengelola tempat-tempat tersebut diduga telah mengetahui cara menghindari pengawasan sehingga aktivitas ilegal sulit ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, ia menegaskan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perjudian.

"Kita berharap tempat-tempat seperti ini tidak lagi bisa mengakali penegak hukum maupun OPD terkait seperti Satpol PP. Karena itu kita juga butuh aduan dari masyarakat apabila menemukan indikasi aktivitas ilegal, salah satunya praktik perjudian," ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)