Politik Uang dalam Pemilu: Ketika Suara Rakyat Menjadi Komoditas

datariau.com
102 view
Politik Uang dalam Pemilu: Ketika Suara Rakyat Menjadi Komoditas

DATARIAU.COM - Pemilihan umum merupakan salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Namun, praktik politik uang masih menjadi persoalan yang dapat merusak makna demokrasi tersebut. Alih-alih menawarkan gagasan dan program kerja, sebagian pihak justru menggunakan uang atau barang untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Politik uang bukan sekadar pelanggaran dalam proses pemilu, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Ketika suara pemilih dapat dibeli dengan sejumlah uang atau bantuan tertentu, pilihan politik tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan rasional. Masyarakat berisiko memilih karena keuntungan sesaat, bukan karena kualitas, integritas, dan kemampuan calon pemimpin. Dampaknya, pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang tidak benar-benar memperoleh dukungan berdasarkan kapasitas dan visi kepemimpinannya.

Praktik tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Ketentuan ini antara lain tercantum dalam Pasal 523, yang memuat ancaman pidana terhadap praktik politik uang pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Dengan demikian, politik uang bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga tindakan yang dapat diproses secara hukum.

Menurut saya, pemberantasan politik uang tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting. Pemilih perlu memahami bahwa uang yang diterima menjelang pemilu tidak sebanding dengan dampak buruk yang dapat ditimbulkan ketika memilih pemimpin yang tidak kompeten. Di sisi lain, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, serta tidak tebang pilih agar aturan pemilu benar-benar memiliki kekuatan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemilu tidak seharusnya diukur hanya dari tingginya angka partisipasi masyarakat, tetapi juga dari kualitas pilihan yang dihasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemilih yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan maupun iming-iming materi. Suara rakyat bukan barang dagangan yang dapat diperjualbelikan, melainkan amanah yang menentukan arah masa depan bangsa. Karena itu, menolak politik uang merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang lebih bermartabat.***

Penulis: Jansen Gunawan Simanungkalit, Nita Ardiani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)