Bolehkah Pria Lajang Menjadi Khatib Jumat? Berikut Penjelasan Lengkap Syekh Bin Baaz

datariau.com
110 view
Bolehkah Pria Lajang Menjadi Khatib Jumat? Berikut Penjelasan Lengkap Syekh Bin Baaz
Ilustrasi. (Gambar: Open AI)

DATARIAU.COM - Menjadi khatib salat Jumat bukan sekadar berdiri di atas mimbar dan menyampaikan nasihat kepada jemaah. Khatib memikul amanah untuk mengingatkan kaum Muslimin tentang agama mereka, mengajak kepada kebaikan, serta memberikan bimbingan berdasarkan ilmu yang benar.

Lantas, apakah seorang pria yang belum menikah boleh menjadi khatib Jumat? Bagaimana pula hukum khotbah yang disampaikan seseorang yang masih memiliki kekurangan dalam pengamalan agamanya?

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz رحمه الله, salah seorang ulama terkemuka Ahlus Sunnah, memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.

Dalam fatwanya, beliau menerangkan bahwa syarat utama seorang khatib berkaitan dengan keislaman, ilmu, kemampuan menyampaikan khotbah, serta tercapainya tujuan nasihat dan peringatan bagi jemaah. Status belum menikah bukanlah penghalang yang disebutkan dalam persyaratan tersebut.

Pria yang Belum Menikah Boleh Menjadi Khatib


Pertanyaan yang diajukan kepada Syekh bin Baaz berbunyi:

ما هي الشروط اللازمة للخطيب، وهل تصح خطبة من هو أعزب، إذا لم يوجد غيره في البلد؟

Artinya:

“Apa saja syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang khatib, dan apakah sah khotbah orang yang masih lajang apabila di kampung tersebut tidak ada orang lain selain dirinya?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Syekh bin Baaz menjelaskan bahwa seorang khatib hendaknya memiliki ilmu dan pemahaman yang benar. Jika tidak mampu menyusun atau menyampaikan khotbah berdasarkan ilmunya sendiri, ia dapat menggunakan kitab khotbah yang tepercaya dan disusun oleh para ulama yang memiliki ilmu serta pemahaman agama yang benar.

Beliau menjelaskan:

شروط الخطيب أن يكون ذا علم، ذا بصيرة، أو يخطب من كتاب مأمون، قد وضعه أهل العلم والبصيرة

Artinya:

“Syarat seorang khatib adalah memiliki ilmu dan pemahaman yang benar, atau berkhotbah dari kitab tepercaya yang disusun oleh orang-orang berilmu dan memiliki pemahaman yang benar.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kelayakan menjadi khatib tidak ditentukan oleh status seseorang yang sudah menikah atau belum menikah.

Dengan demikian, seorang pria lajang boleh menjadi khatib Jumat selama memenuhi ketentuan yang diperlukan dan khotbahnya memenuhi tujuan syariat.

Pernikahan bukan syarat sah khotbah Jumat yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Karena itu, tidak tepat menolak seseorang menjadi khatib hanya karena ia belum menikah, apabila ia memang memiliki kelayakan untuk menjalankan amanah tersebut.

Khatib Harus Memiliki Ilmu dan Pemahaman yang Benar


Khotbah Jumat merupakan bagian penting dari ibadah Jumat. Di dalamnya terdapat nasihat, peringatan, dan ajakan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah ﷻ.

Oleh sebab itu, seorang khatib semestinya tidak berbicara sembarangan mengenai agama. Ia harus memahami apa yang disampaikan dan berusaha memastikan bahwa nasihat serta dalil yang digunakannya dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menyusun khotbah sendiri, penggunaan kitab yang tepercaya dapat menjadi jalan keluar. Namun, kitab tersebut hendaknya berasal dari sumber yang dapat diandalkan, bukan tulisan yang tidak jelas asal-usul dan kebenaran isinya.

Dalam fatwanya, Syekh bin Baaz menjelaskan bahwa tujuan khotbah adalah memberikan nasihat dan peringatan kepada masyarakat. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui penyampaian khatib yang memiliki ilmu maupun melalui kitab khotbah yang disusun oleh para ulama tepercaya.

Artinya, seorang khatib tidak cukup hanya memiliki keberanian berbicara di depan umum. Ia juga harus memperhatikan kebenaran materi, kemampuan menyampaikan pesan, dan manfaat yang diperoleh jemaah.

Khotbah hendaknya menjadi sarana untuk mendekatkan manusia kepada Allah ﷻ, bukan tempat menyebarkan informasi agama yang tidak jelas sumbernya atau menyampaikan pendapat tanpa dasar yang kuat.

Bagaimana Jika Khatib Dikenal Melakukan Maksiat?


Persoalan lain yang dijelaskan Syekh bin Baaz adalah mengenai seseorang yang masih melakukan maksiat, tetapi tetap menjalankan tugas sebagai khatib atau imam salat.

Beliau menerangkan bahwa apabila orang tersebut masih seorang Muslim, kemaksiatan yang dilakukannya tidak serta-merta membatalkan salatnya maupun salat orang-orang yang berada di belakangnya.

Syekh bin Baaz menjelaskan:

فالمعصية لا تبطل صلاته، ولا صلاة من خلفه، لا جمعة ولا جماعة

Artinya:

“Kemaksiatan tidak membatalkan salatnya dan tidak pula membatalkan salat orang-orang yang berada di belakangnya, baik salat Jumat maupun salat berjemaah.”

Penjelasan ini penting untuk dipahami secara proporsional. Ada perbedaan antara membahas keabsahan salat dan menilai kelayakan seseorang untuk menerima amanah sebagai imam atau khatib.

Menurut penjelasan beliau, apabila seorang Muslim yang melakukan maksiat tetap melaksanakan salat, maka kemaksiatannya tidak otomatis menjadikan salatnya batal. Demikian pula, salat jemaah yang mengikutinya tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena imam tersebut melakukan maksiat.

Namun, bukan berarti kemaksiatan boleh dianggap remeh atau seseorang yang dikenal melakukan maksiat harus selalu dipilih menjadi pemimpin ibadah.

Justru, Syekh bin Baaz menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengangkat imam, muazin, dan khatib hendaknya berusaha memilih orang-orang yang dikenal memiliki kebaikan, keistikamahan, dan kelayakan untuk menjalankan tugas tersebut.

Dengan kata lain, keabsahan ibadah dan kepantasan seseorang untuk memegang amanah merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

Pengurus Masjid Berkewajiban Memilih Khatib yang Layak


Pengurus masjid memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan siapa yang diberi amanah menyampaikan khotbah Jumat.

Mimbar bukan sekadar tempat berbicara, melainkan sarana membimbing masyarakat dalam memahami ajaran Islam. Karena itu, orang yang ditunjuk hendaknya memiliki ilmu, akhlak yang baik, serta kemampuan menyampaikan nasihat secara benar dan bijaksana.

Syekh bin Baaz menegaskan:

وينبغي للمسؤولين ألا يولوا إلا أهل الفضل والعدالة والاستقامة

Artinya:

“Para penanggung jawab hendaknya tidak menunjuk selain orang-orang yang memiliki keutamaan, kesalehan, dan keistikamahan.”

Beliau juga menjelaskan bahwa amanah tersebut perlu diberikan kepada orang yang memang layak menjalankannya. Seorang khatib harus memiliki kemampuan berbicara yang memadai, pemahaman agama yang benar, serta materi khotbah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa berlaku bagi imam dan muazin. Imam perlu memiliki bacaan yang baik, melaksanakan salat dengan tenang, dan menunaikan hak-hak salat. Adapun muazin hendaknya memiliki amanah dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Karena itu, penunjukan seseorang untuk menjalankan tugas keagamaan seharusnya tidak didasarkan semata-mata pada kedekatan pribadi, popularitas, atau pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kelayakannya.

Pengurus masjid perlu mempertimbangkan ilmu, akhlak, kemampuan, dan tanggung jawab orang yang akan diberi amanah.

Tidak Harus Menyusun Khotbah Sendiri


Fatwa Syekh bin Baaz juga memberikan penjelasan yang bermanfaat bagi kaum Muslimin yang tinggal di daerah dengan keterbatasan tenaga khatib.

Tidak setiap orang memiliki kemampuan menyusun materi khotbah secara mandiri. Namun, keterbatasan tersebut tidak selalu menjadi penghalang apabila seseorang dapat menggunakan kitab khotbah yang tepercaya dan memenuhi tujuan nasihat serta peringatan bagi jemaah.

Hal terpenting adalah memastikan bahwa materi yang disampaikan benar, sesuai dengan tuntunan Islam, dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Khatib juga harus memperhatikan kemampuan dirinya dalam menyampaikan khotbah. Apabila terdapat kekurangan yang membuatnya tidak layak menjalankan tugas tersebut, pengurus masjid hendaknya mempertimbangkan orang lain yang lebih memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, penggunaan kitab khotbah bukanlah persoalan tercela selama sumbernya dapat dipercaya dan materi yang disampaikan memenuhi tujuan khotbah Jumat.

Sebaliknya, seorang khatib hendaknya tidak menyampaikan materi agama yang tidak dipahaminya atau menggunakan sumber yang tidak jelas kebenarannya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)