Perilaku Liwath Kian Terbuka, Di Mana Ketegasan Negara?

Oleh: Siti Amie, S.Pd
datariau.com
31 view
Perilaku Liwath Kian Terbuka, Di Mana Ketegasan Negara?

DATARIAU.COM - Viralnya video yang memperlihatkan dua mahasiswa laki-laki melakukan tindakan tidak pantas di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) kembali menyita perhatian publik. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak dua pria berciuman di area kampus. Pada potongan video lainnya, keduanya kemudian dihampiri dan dimintai identitas oleh sejumlah mahasiswa. Kasus ini bahkan mendapat tanggapan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ yang meminta adanya tindakan terhadap pelaku. (Detik News, 2/06/2026).

Peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika di lingkungan kampus. Kasus ini menunjukkan fenomena yang lebih luas, yakni semakin terbukanya perilaku homoseksual atau liwath di tengah masyarakat. Jika dahulu perbuatan semacam ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dipandang bertentangan dengan norma agama dan budaya, kini sebagian pelakunya tampak tidak lagi merasa sungkan untuk menampakkannya di ruang publik.

Perubahan ini patut menjadi perhatian serius. Yang mengkhawatirkan bukan hanya adanya perilaku menyimpang tersebut, melainkan semakin melemahnya sensitivitas masyarakat terhadap kemungkaran. Sesuatu yang dahulu dianggap sebagai aib perlahan mulai dipandang biasa. Bahkan atas nama kebebasan individu, sebagian orang menilai tidak pantas lagi memberikan kritik terhadap perilaku yang jelas bertentangan dengan ajaran agama.

Baca juga:Malaysia Laporkan Peningkatan Kasus HIV di Kalangan Pelajar


Fenomena ini juga menunjukkan melemahnya pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Tidak sedikit masyarakat yang memilih diam ketika menyaksikan kemaksiatan dengan alasan toleransi atau urusan pribadi. Padahal Islam mengajarkan bahwa kemungkaran tidak boleh dibiarkan berkembang hingga dianggap lumrah.

Di sisi lain, negara tampak tidak memiliki ketegasan yang memadai dalam menghadapi persoalan ini. Dalam hukum positif yang berlaku saat ini, hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa atas dasar persetujuan tidak mudah dijerat dengan ketentuan pidana yang ada. Akibatnya, negara seolah tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mencegah berkembangnya perilaku tersebut.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler, agama hanya ditempatkan pada ranah privat, sedangkan aturan publik disusun berdasarkan kesepakatan manusia. Kebebasan individu menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi, bahkan sering kali mengalahkan pertimbangan agama dan moral.

Akibatnya, berbagai perilaku yang dilarang agama sulit dibatasi selama dianggap dilakukan secara sukarela. Pada titik inilah negara kehilangan pijakan untuk menilai suatu perbuatan berdasarkan halal dan haram. Yang menjadi ukuran bukan lagi wahyu, melainkan kebebasan manusia itu sendiri.

Baca juga:LGBT, Sebab Kehancuran dan Disegerakannya Azab!!!


Padahal Islam memiliki pandangan yang sangat tegas terkait liwath. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth Alaihissalam sebagai pelajaran bagi umat manusia. Dalam Surah Al-Hijr ayat 73-76 yang artinya: “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).”

Ayat ini menjelaskan bagaimana Allah Subahanahu wa taala menimpakan azab kepada kaum yang terus-menerus melakukan penyimpangan tersebut dan menolak peringatan yang disampaikan nabi mereka. Kisah ini menunjukkan bahwa liwath bukanlah perkara ringan dalam pandangan syariat.

Karena itu, para ulama sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar yang diharamkan. Adapun terkait bentuk sanksinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Sebagian ulama menetapkan hukuman ta'zir yang ditentukan oleh negara, sementara sebagian lainnya mengqiyaskannya dengan jarimah zina sehingga dikenakan hukuman yang berat. Perbedaan tersebut menunjukkan satu kesepakatan penting: Islam tidak pernah memandang liwath sebagai perilaku yang dapat dinormalisasi atau dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga:Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-terangan


Hal yang juga perlu dipahami, penetapan dan pelaksanaan sanksi dalam Islam bukanlah kewenangan individu atau kelompok masyarakat. Tugas tersebut berada di tangan negara dan lembaga peradilan yang sah. Karena itu, ketika berbicara tentang ketegasan terhadap liwath, yang dimaksud bukanlah tindakan main hakim sendiri, melainkan hadirnya negara yang menjalankan fungsinya sebagai penjaga akidah, moralitas, dan ketertiban masyarakat.

Sudah saatnya negara tidak bersikap netral terhadap berbagai bentuk penyimpangan moral yang mengancam generasi. Pendidikan berbasis akidah, penguatan institusi keluarga, kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, serta regulasi yang berpihak pada penjagaan moral masyarakat harus menjadi perhatian serius.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)