Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Sebut Kepercayaan Ustaz Abdul Somad Jadi Bukti Tak Mungkin Korupsi

datariau.com
158 view
Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Sebut Kepercayaan Ustaz Abdul Somad Jadi Bukti Tak Mungkin Korupsi

PEKANBARU, datariau.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (20/7/2026).

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam perkara dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman".

Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam pledoi tersebut adalah ketika Abdul Wahid menyinggung kepercayaan yang diberikan Ustaz Abdul Somad (UAS) kepadanya. Menurutnya, kepercayaan dari ulama tersebut menjadi alasan mengapa dirinya merasa tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi.

"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Baca juga:Ustadz Abdul Somad Dihadang di Kutai Barat, Begini Tanggapan DPR RI dan Tokoh Masyarakat Riau


Ia mengaku terharu karena Ustaz Abdul Somad bersedia hadir sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, dukungan UAS menjadi salah satu faktor yang mendorong dirinya maju dalam Pemilihan Gubernur Riau.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau untuk kontribusi pembangunan Riau," katanya.

Abdul Wahid juga mengungkapkan bahwa pada awalnya ia tidak memiliki ambisi menjadi gubernur. Bahkan, istrinya disebut sempat melarang dirinya maju dalam kontestasi politik tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid turut menyampaikan permohonan maaf kepada Ustaz Abdul Somad karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut ke dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini," ucapnya.

Baca juga:KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Terbukti Terima Fee Proyek


Selain meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, Abdul Wahid juga memohon agar majelis hakim menerima nota pembelaannya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan apabila putusan dibacakan.

Ia juga meminta rehabilitasi atas nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya, serta pengembalian seluruh barang bukti miliknya yang telah disita.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:Beredar Surat Sumpah Abdul Wahid Tidak Lakukan Korupsi, Begini Tanggapan KPK


Dalam perkara yang sama, M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp220 juta yang menurut jaksa telah dibayarkan seluruhnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)