LGBT, Benturan Dua Peradaban dan Pentingnya Kembali kepada Syariat Islam

Oleh: Suryani S.AP
datariau.com
146 view
LGBT, Benturan Dua Peradaban dan Pentingnya Kembali kepada Syariat Islam

DATARIAU.COM - Perdebatan mengenai LGBT kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan komitmennya untuk mendorong hadirnya regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap perilaku LGBT. Dukungan dari sejumlah pihak muncul dengan alasan menjaga moral bangsa, sementara penolakan datang dari puluhan organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagi sebagian orang, persoalan ini dipahami sebagai isu kebebasan individu. Namun, bagi umat Islam, persoalan LGBT jauh lebih mendasar daripada sekadar hak personal. Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah standar kehidupan: apakah manusia akan menjadikan wahyu Allah Subahanahu wa Ta'ala sebagai pedoman ataukah menyerahkan seluruh aturan kepada pemikiran manusia yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga:Mampukah Perda Syari'ah Menghalau LGBT dari Ranah Minang?


Di sinilah letak akar persoalan yang sebenarnya. Ketika standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh syariat, melainkan oleh suara mayoritas, kebebasan, atau kesepakatan sosial, maka sesuatu yang dahulu dianggap menyimpang perlahan dapat diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Islam memiliki pandangan yang sangat jelas mengenai perilaku homoseksual. Para ulama telah bersepakat mengenai keharamannya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa para ulama telah berijmak mengenai haramnya homoseksualitas. Al-Qur'an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa perilaku seksual sesama jenis merupakan kemungkaran yang mendapat azab dari Allah Subahanahu wa Ta'ala.

Larangan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada aspek spiritual, tetapi juga memiliki hikmah yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Allah Subahanahu wa Ta'ala menciptakan laki-laki dan perempuan secara berpasangan sebagai fitrah yang menjadi dasar terbentuknya keluarga dan lahirnya generasi penerus. Pernikahan bukan hanya sarana memenuhi naluri seksual, melainkan juga menjaga keturunan, membangun peradaban, dan melahirkan masyarakat yang kokoh.

Baca juga:Kumpulan Fatwa Ulama Soal Boikot Produk Kafir dan Pelaku Maksiat yang Mendukung Yahudi


Sebaliknya, hubungan sesama jenis tidak dapat menjalankan fungsi tersebut. Karena itu, Islam memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan dari fitrah yang harus dicegah sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas.

Selain persoalan fitrah, berbagai kalangan juga mengaitkan perilaku seksual berisiko dengan meningkatnya penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah perubahan cara pandang masyarakat ketika penyimpangan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal. Jika batas antara yang hak dan yang batil semakin kabur, maka amar makruf nahi munkar akan kehilangan makna.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi pemikiran liberal yang tumbuh subur dalam sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi. Manusia diberi kebebasan beragama, berpendapat, memiliki harta, bahkan menentukan perilaku seksualnya selama dianggap tidak merugikan orang lain.

Baca juga:Dukung Kota Pekanbaru Zero LGBT, Tengku Azwendi Dorong Edukasi Pencegahan di Lingkungan Sekolah


Sekilas konsep tersebut tampak menjunjung tinggi hak individu. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tanpa batas justru mengikis nilai moral yang menjadi fondasi masyarakat. Ketika setiap orang merasa bebas menentukan standar hidupnya sendiri, maka hukum Allah perlahan tersisih dari ruang publik dan hanya tersisa sebagai ajaran ritual di masjid atau tempat ibadah.

Padahal Islam bukan sekadar agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Islam adalah sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek, mulai dari keluarga, pendidikan, ekonomi, politik, hingga tata pergaulan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui ceramah, seminar, atau kecaman di media sosial. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga masyarakat dari berbagai pemikiran yang merusak akidah dan moral.

Baca juga:Demokrat Pekanbaru Bakal Ajukan Ranperda LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pembinaan


Negara semestinya menghadirkan sistem pendidikan yang menanamkan akidah Islam sejak dini, membimbing keluarga agar memahami fitrah manusia, serta membangun lingkungan yang mendukung tumbuhnya ketakwaan. Pada saat yang sama, negara perlu menutup berbagai pintu yang menjadi sarana penyebaran penyimpangan moral, termasuk pornografi, pornoaksi, maupun berbagai konten digital yang mempromosikan perilaku LGBT.

Lebih dari itu, persoalan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang menjauh dari syariat. Selama demokrasi sekuler dan kapitalisme tetap menjadi fondasi kehidupan, kebebasan individu akan terus dijadikan ukuran utama sehingga berbagai penyimpangan akan selalu memperoleh ruang untuk berkembang.

Tag:Lgbt
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)