Desentralisasi Fiskal: Jalan Menuju Kemandirian Daerah atau Sekadar Memindahkan Ketergantungan?

Oleh: Tania Dwi*
datariau.com
43 view
Desentralisasi Fiskal: Jalan Menuju Kemandirian Daerah atau Sekadar Memindahkan Ketergantungan?

DATARIAU.COM - Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi fiskal pada tahun 2001 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menaruh harapan besar terhadap lahirnya daerah-daerah yang mandiri secara fiskal. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Semangat tersebut sejalan dengan prinsip otonomi daerah, yakni memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang dianggap lebih memahami karakteristik, potensi, dan persoalan lokal sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Namun, lebih dari dua dekade setelah kebijakan tersebut diterapkan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan tahun 2025, dari 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 26 daerah atau sekitar 4,76 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebaliknya, lebih dari 90 persen daerah masih berada pada kategori kapasitas fiskal lemah hingga sangat lemah. Fakta ini memunculkan pertanyaan penting: apakah desentralisasi fiskal benar-benar menjadi instrumen menuju kemandirian daerah, atau justru menciptakan bentuk baru ketergantungan terhadap pemerintah pusat?

Baca juga:Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik


Ukuran utama kemandirian fiskal dapat dilihat dari kemampuan daerah membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan aset daerah, dan sumber pendapatan sah lainnya. Semakin besar kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin tinggi pula tingkat kemandirian fiskalnya. Akan tetapi, data Kementerian Dalam Negeri tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi PAD nasional baru mencapai 22,8 persen. Dengan demikian, lebih dari 70 persen pendapatan daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Ketergantungan tersebut bahkan mencapai rata-rata 81 persen pada pemerintah kabupaten, sekitar 65 persen pada pemerintah kota, dan sekitar 55 persen pada pemerintah provinsi.

Meski demikian, desentralisasi fiskal juga menunjukkan keberhasilan di sejumlah daerah. Kabupaten Badung di Provinsi Bali dan DKI Jakarta, misalnya, telah mampu mencatatkan rasio PAD di atas 75 persen. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam Laporan Tahunan 2025 menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, serta pajak rokok telah memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Selain itu, beberapa daerah berhasil meningkatkan pendapatan melalui inovasi investasi, pengembangan pariwisata, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, keberhasilan tersebut belum menjadi gambaran umum kondisi nasional. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 68 persen dana transfer dari pemerintah pusat masih digunakan untuk membiayai belanja rutin, seperti gaji pegawai dan biaya operasional pemerintahan. Porsi yang dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kapasitas pendapatan masih relatif kecil. Ketua BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 menegaskan bahwa kesenjangan kemampuan ekonomi antarwilayah menjadi penyebab utama. Daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, kawasan industri, atau destinasi wisata unggulan akan jauh lebih sulit meningkatkan PAD dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi kuat.

Baca juga:Integrasi Data Fiskal: Integrasi Sudah Berjalan, Mengapa Bantuan Sosial Masih Salah Sasaran?


Permasalahan tersebut diperparah oleh belum seimbangnya pelimpahan kewenangan dengan sumber pendapatan yang menyertainya. Pemerintah pusat telah menyerahkan berbagai urusan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, tetapi tidak seluruhnya diikuti dengan kapasitas fiskal yang memadai. Kondisi ini pernah disoroti oleh perwakilan Komisi XI DPR RI dalam rapat dengar pendapat tahun 2025 yang menyatakan bahwa pemerintah sering kali memindahkan beban kepada daerah tanpa memberikan instrumen yang cukup agar beban tersebut dapat ditanggung secara optimal.

Selain faktor kelembagaan, karakteristik geografis dan ekonomi setiap daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Wilayah yang memiliki akses terhadap pelabuhan, kawasan industri, pusat perdagangan, maupun destinasi wisata tentu memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan dibandingkan daerah terpencil yang bergantung pada sektor pertanian tradisional. Di samping itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah masih terkendala rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sistem administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, serta lemahnya integrasi data keuangan. Akibatnya, banyak potensi pendapatan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Persoalan lainnya adalah munculnya fenomena ketergantungan struktural. Sebagian pemerintah daerah masih cenderung mengandalkan kepastian dana transfer dari pemerintah pusat dibandingkan melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru. Kementerian Keuangan pada tahun 2025 juga mencatat bahwa sekitar 78 persen daerah masih menghadapi kelemahan dalam tata kelola keuangan serta kualitas sumber daya manusia. Keterbatasan kapasitas tersebut menyebabkan peluang peningkatan PAD belum mampu dimanfaatkan secara maksimal.

Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan dalam aspek keuangan negara, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ketika kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, maka kecepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran dari Jakarta. Akibatnya, ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan fleksibel menjadi terbatas, sementara kesenjangan pembangunan antarwilayah semakin sulit diperkecil.

Baca juga:Transformasi Digital PDAM: Langkah Nyata Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Berbasis Data


Karena itu, upaya mewujudkan kemandirian fiskal harus ditempuh melalui langkah-langkah yang lebih komprehensif. Pertama, memastikan keseimbangan antara pelimpahan kewenangan dan sumber pendapatan sehingga setiap urusan yang diserahkan kepada daerah diikuti dengan kapasitas fiskal yang memadai. Kedua, memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan, dan pendampingan tata kelola, khususnya bagi daerah dengan potensi ekonomi terbatas. Ketiga, menerapkan sistem insentif yang mendorong inovasi fiskal. Sebagaimana diusulkan Badan Kebijakan Fiskal tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan penghargaan berupa tambahan dukungan pembangunan kepada daerah yang berhasil meningkatkan PAD secara berkelanjutan, sekaligus melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap daerah yang belum menunjukkan upaya optimal.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)