Rapat Komisi III Ungkap Bukti SDN 180 Pekanbaru Jual LKS, Kepsek Segera Dinonaktifkan

datariau.com
328 view
Rapat Komisi III Ungkap Bukti SDN 180 Pekanbaru Jual LKS, Kepsek Segera Dinonaktifkan
Foto: Endi
Komisi III rapat bersama Disdik dan Inspektorat terkait dugaan penjualan LKS di SDN 180 Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengungkap hasil rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.

"Dari paparan inspektorat tentang hasil investigasi terhadap oknum kepala sekolah yang di sidak Komisi III beberapa waktu lalu di SDN 180, mengenai aduan masyarakat terkait jual beli LKS di lingkungan sekolah, dinyatakan terbukti melanggar aturan dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Niar.


Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP. (Foto: Endi)

Sebagai tindak lanjut awal, Kepala Sekolah SDN 180 akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses lanjutan.

Namun begitu, Komisi III DPRD Pekanbaru masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan sanksi lanjutan.

“Untuk tahapan berikutnya, kita masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan ditembuskan ke Disdik. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah dan sanksi selanjutnya,” jelasnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Pekanbaru, dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Disdik dan Inspektorat yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan melakukan investigasi secara serius,” ujarnya.

Srikandi Demokrat ini menegaskan, praktik penjualan LKS dan pungutan di sekolah tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di sekolah lain.

"Tenunya kami (Komisi III) berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak sekolah untuk mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan," tutup Niar. (end)

Tag:KepsekLKS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)