Jika Masih Ada Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Komisi III Minta Kepsek Disanksi Tegas

datariau.com
1.247 view
Jika Masih Ada Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Komisi III Minta Kepsek Disanksi Tegas
Foto: Endi
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar SPi.

PEKANBARU, datariau.com - Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar SPi, mengingatkan agar seluruh kepala sekolah SD maupun SMP Negeri, tidak lagi melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Peringatan ini ia sampaikan masih adanya laporan praktik jual beli buku LKS.

Ia menegaskan, larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Kita tegaskan sekali lagi, tidak boleh ada satupun sekolah yang menjual LKS. Jika masih ditemukan, itu akan menjadi catatan Komisi III untuk kemudian kami rekomendasikan kepada Pemko agar memberi sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar,” tegas Abu Bakar, Selasa (26/8/2025).

Politisi PKB ini berharap kebijakan larangan penjualan LKS ini benar-benar dijalankan setiap sekolah baik SD maupun SMP Negeri demi meringankan beban orang tua dan menjaga agar sekolah fokus pada pembelajaran, bukan praktik jual-beli buku.

"Harapannya kedepan tak ada lagi kami mendengar ada sekolah-sekolah yang jual-jual buku LKS," ujarnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)