PEKANBARU, datariau.com - Mantan karyawan salah satu perusahaan ekspedisi mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/4/2025). Mereka melaporkan terkait penahanan ijazah di tempat kerjanya dulu.
Selain ijazahnya ditahan, mantan kurir ekspedisi ini juga harus membayar denda sebesar Rp 13 Juta kepada pihak perusahaan sebagai uang ganti transportasi dan insentif karyawan per hari yang dihitung selama 1 tahun bekerja.
Beberapa mantan kurir ini berani mengadukan permasalahannya mengingat sedang viralnya Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah.
Aduan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi serta anggota fraksi yang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan ada sebanyak lima orang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi.
"Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDIP, mereka ini bekerja di suatu perusahaan kurir. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja untuk sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan," kata Zulkardi.
Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
"Di dalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan kurir jadibuntuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bererja semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," jelasnya.
Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti aduan masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi tersebut.
"Tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan lain di Kota Pekanbaru ada yang menahan ijazah. Silahkan masyarakat untuk dapat melaporkannya ke kami," terang Zulkardi.
Disamping itu, Anggota Fraksi PDIP yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang yang mempunyai permasalahan serupa untuk dapat melaporkan segera ke Komisi III bidang ketenagakerjaan, maupun ke Disnaker Kota Pekanbaru.
"Untuk tahap awal, kita minta Disnaker untuk melakukan mediasi. Jika memang ini belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," ujar Tekad.
Sementara itu, Danu, salah seorang mantan karyawan ekspedisi yang masuk pada tahun 2019 silam, menceritakan tentang penahanan ijazah SMK-nya oleh pihak perusahaan.
"Waktu itu saya masuk sebagai kurir harian dengan jaminan ijazah sebagai keamanan perihal bawa paket customer. Awal waktu interview ada kesepakatan lokasi-lokasi, lalu waktu komunikasi dengan pimpinan, oke saya ditempatkan di Rumbai karena saya domisilinya dulu di Rumbai, jadi saya terima," ungkapnya.
"Setelah saya masuk training satu minggu, dua hari pertama saya di Rumbai, di hari kedua sampai satu minggu ini ternyata saya diletakkan di Panam dan Kubang. Tentu saya menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, di hari ketiga saya itu mundur," tambah Danu.
Kata Danu, alasan pihak ekspedisi soal pemindahan rute lokasi dari Rumbai ke Panam tersebut hanya bersifat sementara sekitar 1-2 hari. Namun ternyata, sehabis masa training dirinya juga tidak dipindahin dan mempertanyakan kelanjutan bakal tetap di Panam atau kembali ke Rumbai.
"Beliau (pihak ekspedisi) tak bisa jawab, tentu karena saya masih masa training ya lebih baik mundur ketimbang dilanjutkan. Oke saya bisa mundur tapi saya dikenai denda, nah dendanya dibebankan itu dari operasional saya minyak perhari dan insentif bulanan dikalikan 1 tahun jadi nominalnya kemarin ditagih sekitar Rp 13 Juta," paparnya.
Danu pun secara pribadi yang sudah berstatus mantan karyawan, hingga kini masih belum mengetahui secara jelas alasan ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi.
"Saya kurang tau, alasan pertama itu karena demi keamanan, okelah saya terima waktu dengan Disnaker Provinsi di tahun 2019 itu ada dikasih jeda itu 1 bulan apakah ada komplain dari paket yang saya antar atau gimana, ternyata sesudah 1 bulan tak ada komplain berarti secara tanggung jawab saya nganterin paket sudah lepas tinggal kewajiban mereka memberi kembali ijazahnya," ucapnya.
Sebelumnya, Danu dan kawan-kawan juga telah mengadukan persoalan penahanan ijazah tersebut ke Kantor HAM pada tahun 2020 lalu. Namun, penahanan ijazahnya oleh perusahaan ekspedisi tersebut masih belum tuntas.
"Saya juga sudah ke Disnaker Provinsi Riau, tetapi tak tuntas. Ada respon sampai hearing, tapi tetap tidak selesai juga, jadinya saya pasrah dan saya sekarang bekerja di tempat lain hanya memakai fotocopy ijazah," tutupnya. (end)