Nenek Asni Vs Mafia Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Zulkardi: Prioritas Komisi IV Membantu Sampai Tuntas

datariau.com
66 view
Nenek Asni Vs Mafia Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Zulkardi: Prioritas Komisi IV Membantu Sampai Tuntas
Foto: Endi
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menegaskan bahwa persoalan lahan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru-Rengat di Kecamatan Rumbai Barat, menjadi salah satu prioritas pembahasan di Komisi IV.

DPRD Pekanbaru berkomitmen membantu Nenek Asni berumur 73 tahun, salah seorang warga Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, yang hingga kini belum menerima ganti rugi lahan tol.

Zulkardi mengungkapkan, setelah dilakukan pemanggilan hearing dengan pihak terkait, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Persoalan tol ini sudah menjadi prioritas kami di Komisi IV, terutama membantu masyarakat yang terdampak tetapi kerugiannya belum dibayarkan. Setelah kami lakukan hearing, ada beberapa administrasi di kelurahan dan kecamatan yang kami nilai janggal,” kata Zulkardi, Rabu (11/2/2026).

Salah satunya terkait pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. Selain itu, DPRD Pekanbaru juga menerima informasi adanya dugaan klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.

Komisi I DPRD Pekanbaru sendiri, Kata Zulkardi, telah memanggil warga yang bersengketa lahan dan sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Plt Lurah Lembah Damai, dalam rapat hearing untuk dimintai penjelasan.

“Dari hasil hearing itu sudah terbuka bahwa surat pembatalan tersebut cacat prosedural. Bahkan, masuk ke ranah maladministrasi,” cetusnya.

Zulkardi mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah tidak adanya permohonan resmi dalam proses pembatalan surat milik warga. Pembatalan disebut hanya berdasarkan penyampaian lisan.

“Tidak ada pemohon resmi untuk pembatalan surat tersebut, hanya sebatas penyampaian lisan oleh oknum. Ini sangat fatal dan menjadi catatan buruk dalam tata kelola administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Politisi PDIP ini pun menilai kejadian ini harus menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera membenahi sistem administrasi pertanahan agar lebih transparan dan sesuai aturan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)