Tokoh Pers Riau dan Advokat Kondang Ini Siap Bantu Kasus Aktivis Larshen Yunus

datariau.com
1.512 view
Tokoh Pers Riau dan Advokat Kondang Ini Siap Bantu Kasus Aktivis Larshen Yunus
Foto: Ist.

PEKANBARU, datariau.com - Senior di bidang jurnalistik Drs Wahyudi El Panggabean MH mendukung langkah Aktivis Larshen Yunus yang bersemangat dalam mengkritik Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021 tentang Pers, yang dinilai sangat bertentangan dengan segala aspek hukum.

"Selaku aktivis, beliau (Larshen Yunus) itu termasuk wajar-wajar saja dalam menjalankan perannya. Aktivis itu selaku Agen of Change, Agen of Control. Hanya orang yang tak sekolah yang mempermasalahkannya. Ngawur mereka itu," kata Wahyudi El Panggabean, melalui rilis yang diterima redaksi datariau.com, Sabtu (25/12/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi El Panggabean saat pertemuan di salah satu kafe Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Sabtu (25/12/2021). Dikatakan Direktur Pekanbaru Journalist Center (PJC) tersebut, dirinya prihatin sekaligus mengapresiasi dengan semangat yang telah dilakukan Aktivis Larshen Yunus.

Menurut Wahyudi El Panggabean, langkah yang dilakukan Aktivis Larshen Yunus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Terhadap polemik atas berita "misteri kepala botak", selaku narasumber Larshen Yunus sudah memenuhi kriteria UU Pers yang baik, benar dan sewajarnya," pungkasnya.

Demikian pula ditegaskan Dr Yudi Krismen SH MH yang hadir dalam pertemuan itu. Advokat kondang yang juga pensiunan dari Polri tersebut dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya 100 persen full mendukung Aktivis Larshen Yunus.

"Secepatnya konsep surat kuasa akan kami buat dan langsung diteken adinda Yunus, setelah itu akan kita gas full. Sudah jelas mereka yang salah kok justru sok lapor melapor, belajar ilmu hukum dari mana mereka itu. Saya ini sebelum jadi pengacara sudah puluhan tahun mengabdi sebagai Penyidik di Kepolisian," tegas Doktor YK, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ketua PWI Riau Nilai Tulisan Larshen Yunus di Media Online Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE


Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu juga membahas terkait rencana dilakukannya uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, yakni terkait Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021, yang dinilai sangat bertentangan dengan segala aspek hukum.

Bagi kedua ahli itu, Pergubri nomor 19 tahun 2021 tersebut justru memperkeruh suasana kebatinan para pekerja pers. Dikotomi tentang media besar dan media kecil semakin diperjelas, sehingga memperluas jurang keprihatinan bagi golongan media tertentu.

"Niat kami ini berangkat dari keprihatinan bagi teman-teman wartawan, yang dipaksa untuk tiarap oleh karena sekelumit aturan di Pergubri 19/2021 itu, dan apresiasi buat Aktivis Larshen Yunus yang dengan lantang berada di baris terdepan melawan rezim penguasa di Provinsi Riau. Ayo kita hadapi hukum dengan cara-cara hukum juga," ajak Doktor YK.

Di tempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus bersama salah satu pekerja pers, yakni Ketua DPD APPI Provinsi Riau Romi Bengkalis dengan tegas mengatakan, bahwa ikhtiar mereka dalam menghadirkan keadilan atas temuan ini benar-benar sudah mencapai puncak klimaks.

"InshaAllah, dengan segala kemampuan saya, perjuangan ini wajib dilanjutkan. Karena memang perjalanan atas Pergubri 19/2021 itu sudah lama dijalankan, termasuk gelombang penolakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ungkap Romi Bengkalis, yang merupakan Pemimpin Redaksi media online Satuju dan Kaperwil Mapikor News tersebut.

Baca juga: Media Online Riau Andalas Laporkan 4 Orang ke Polda Riau Dugaan Kasus ITE


Aktivis Larshen Yunus juga sampaikan, bahwa ikhtiar dia dalam memperbaiki negeri akan terus dilakukan, meskipun banyak kelompok yang melawan.

"Selain kasus ini, kami juga akan lakukan upaya hukum yang lainnya, yakni terkait membongkar misteri manipulasi 2 media, yakni Harian V dan Harian D yang diketahui masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kedua media itu diduga menerima kucuran uang kerjasama yang besar. Laporan keuangan atas pembayaran media itu bersifat harian, ternyata hanya terbit sekali seminggu bahkan hanya terbit pada momentum tertentu saja," terang Aktivis Larshen Yunus, Ketua GAMARI tersebut.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengatakan, bahwa terkait dengan pengusutan kasus Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) tahun 2005 di Provinsi Riau, Polda Riau diminta untuk segera membuka kembali misteri terkait kasus tersebut, karena pada saat itu sudah diketahui calon tersangkanya.

"Kami juga peroleh informasi dan dukungan dari beberapa pihak, yang menginginkan dilakukannya proses penyelidikan ulang terkait dugaan skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada saat pelaksanaan proyek pembangunan Gedung PWI di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, disinyalir telah menelan APBD Provinsi Riau sebesar kurang lebih Rp 11 miliar tanpa adendum yang jelas. Tunggu semuanya lengkap, kami Pulbaket dulu, barulah nanti laporan resmi kami layangkan ke Polda Riau," pungkas Larshen Yunus, aktivis jebolan Sospol Universitas Riau itu.

Sebagai informasi, bahwa dalam pertemuan itu juga disepakati, bahwa Kantor Pengacara Dr Yudi Krismen SH MH beserta dengan Advokat Srikandi Riau, Asmanidar SH, siap menjadi Penasehat Hukum (PH) Aktivis Larshen Yunus. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)