Media Online Riau Andalas Laporkan 4 Orang ke Polda Riau Dugaan Kasus ITE

datariau.com
951 view
Media Online Riau Andalas Laporkan 4 Orang ke Polda Riau Dugaan Kasus ITE

PEKANBARU, datariau.com - Pemimpin Umum media online Riau Andalas Hendri Abadi Hasibuan bersama Larshen Yunus secara resmi memsaukkan laporan dugaan pelanggaran kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Riau, Jumat (24/12/2021).

Laporan ini terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyebut bahwa media online Riau Andalas dan Larshen Yunus menyebarkan berita fitnah.

Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau telah melaporkan media online Riau Andalas ke Dewan Pers dan Polda Riau kemarin juga.

Menanggapi laporan Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, media online Riau Andalas bersama Larshen Yunus sebagai narasumber dalam pemberitaan yang disengketakan, melaporkan balik sebanyak 4 orang dan beberapa media online yang telah memberitakan mereka.

Empat orang yang dilaporkan Pemimpin Umum media online Riau Andalas itu adalah Su dan SB selaku Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Ch selaku Ketua FKPMR dan ZZ yang merupakan wartawan.

Bertempat di Lantai 3 Gedung Mapolda Riau, Pemimpin Umum media online Riau Andalas dan Larshen Yunus diarahkan ke Subdit V dan langsung dilakukan Gelar Perkara Sederhana. Kemudian laporan diterima disertai dengan Tanda Terima dari Petugas Piket saat itu.

Adapun pasal yang disangkakan, Pelapor merujuk atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Tindak Pidana pada Pasal 27 ayat 3 Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE sekaligus Pelapor juga memastikan bahwa para Terlapor juga disangkakan dengan Bab XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

"Kami yakin dan percaya, bahwa Polri hari ini sangat Presisi. Selaku korban, kami sangat berharap dihadirkan keadilan atas kasus ini. Para Terlapor sudah sangat keterlaluan, tendensius dan di luar batas. Fitnah yang disampaikan sangat merugikan kami," ungkap Larshen Yunus kepada datariau.com saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).

Pelapor juga mencantumkan 12 nama-nama media online yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik itu secara moril maupun materil.

"Surat yang sudah ada tanda terima dari Dit Reskrimsus Polda Riau ini juga akan kami layangkan ke pihak Dewan Pers. Agar terhadap 12 media online ini segera diberikan Sanksi Administratif, bila perlu sisi pidananya juga ditegaskan," kata Larshen Yunus.

Diterangkan Larshen, rencananya pekan depan Aktivis GAMARI akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat atas skandal dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yakni terkait Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Pers maupun tentang penggunaan Dana Hibah maupun Bansos oleh beberapa orang, yaitu mantan pejabat maupun pimpinan dari organisasi penerima dana segar APBD Provinsi Riau. (rrm)

Baca juga: PWI Riau Dukung KPA Gubernur Laporkan Media Online Diduga Sebarkan Fitnah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)