Ketua PWI Riau Nilai Tulisan Larshen Yunus di Media Online Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

datariau.com
1.416 view
Ketua PWI Riau Nilai Tulisan Larshen Yunus di Media Online Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

PEKANBARU, datariau.com - Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang menegaskan, dirinya mendukung langkah hukum pengacara dari Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi melaporkan Larshen Yunus Simamora ke polisi.

"Yang benar-benar wartawan saja banyak masuk penjara karena terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi tulisan Larshen Yunus Simamora sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3," kata Zulmansyah, dalam rilis yang diterima datariau.com, Sabtu (25/12/2021).

Zulmansyah juga menyampaikan, bahwa PWI Riau akan mengawal dan menyuport laporan Penasehat Ahli Gubri Bidang Informasi dan Komunikasi ke Polda Riau lewat penasehat hukumnya.

"Di makalah saya juga banyak saya jelaskan contoh wartawan banyak terjerat pidana UU ITE pasal 27 itu," katanya seraya melihatkan contohnya.

Baca juga: Salah Satu Media Online Riau Dilaporkan Penasehat Gubernur ke Dewan Pers


Contoh perkara yang dijelaskan dalam makalah tentang wartawan yang banyak terjerat pidana ITE, dijelaskan Zulmansyah, diantaranya atas nama Darul Kutni, wartawan asal Musi Banyuasin yang dihukum Mahkamah Agung RI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Darul dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Sebelumnya dia dituntut 2 tahun penjara.

Darul diadukan Bupati Muba setelah menulis berita di media online tempatnya bekerja dengan judul "H Pahri Azhari, diduga otak pelaku korupsi di Kabupaten Muba".

Darul baru masuk bui 8 Maret 2021, setelah pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Majelis Hakim PN Sekayu. Eksekusi ini berlangsung setelah si pengadu yakni mantan Bupati Muba, H Pahri meninggal dunia.

Wartawan Buton, Sadli Saleh divonis 15 bulan penjara oleh PN Pasarwajo Buton setelah mengkritik Bupati Buton Tengah, Samahuddin dalam tulisannya di media Liputanpersada.com yang isinya mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah dalam proyek pembangunan jalan simpang lima dengan judul berita ??ABRACADABRA: Simpang Lima Labungkari disulap menjadi simpang empat".

Dia sebagai Pemred dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dihukum 2 tahun penjara. (rrm)

Baca juga: Media Online Riau Andalas Laporkan 4 Orang ke Polda Riau Dugaan Kasus ITE
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)