Pilkades Serentak 2027 Semakin Dekat, Ini Tahapan, Aturan Baru, dan Hal Penting yang Wajib Diketahui

datariau.com
102 view
Pilkades Serentak 2027 Semakin Dekat, Ini Tahapan, Aturan Baru, dan Hal Penting yang Wajib Diketahui

JAKARTA, datariau.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 dipastikan menjadi salah satu agenda politik terbesar di tingkat desa dalam dua tahun mendatang. Sejumlah pemerintah daerah di berbagai provinsi mulai menyusun regulasi, menyiapkan anggaran, hingga melakukan pemetaan desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut.

Persiapan dilakukan menyusul berlakunya perubahan regulasi tentang desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa. Akibat perubahan tersebut, sejumlah daerah yang semula menjadwalkan Pilkades pada 2025 maupun 2026 memilih menggesernya ke tahun 2027 agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan Pilkades serentak diperkirakan akan melibatkan ribuan desa di berbagai kabupaten di Indonesia dengan kebutuhan anggaran yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah secara nasional.

Regulasi Jadi Prioritas


Saat ini, pemerintah kabupaten di berbagai daerah sedang menyusun atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang membawa sejumlah konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pilkades, termasuk masa jabatan kepala desa dan ketentuan pencalonan.

Baca juga:Sengketa Hasil Pilkades di Kampar, Hanya 5 Desa yang Diproses, Lainnya Gugur


Di sejumlah daerah, DPRD bahkan meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan regulasi agar tahapan Pilkades tidak mengalami keterlambatan.

Tahapan Diperkirakan Dimulai Akhir 2026


Meskipun pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 2027, sejumlah pemerintah daerah telah merancang tahapan sejak akhir 2026.

Tahapan tersebut umumnya meliputi:

* Pembentukan panitia Pilkades.
* Penyusunan daftar pemilih.
* Penetapan jadwal pencalonan.
* Verifikasi administrasi bakal calon.
* Penetapan calon kepala desa.
* Masa kampanye.
* Masa tenang.
* Pemungutan suara.
* Penetapan hasil.
* Pelantikan kepala desa terpilih.

Baca juga: Terlaksana Sesuai Tahapan dan Aturan, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun Serahkan Laporan Hasil Penghitungan Suara Pilkades ke BPD


Beberapa daerah, seperti Purworejo, bahkan telah menetapkan bahwa tahapan persiapan dimulai sejak penghujung 2026 agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal.

Anggaran Jadi Tantangan


Selain regulasi, pembiayaan menjadi tantangan terbesar. Pemerintah daerah harus mengalokasikan dana untuk kebutuhan logistik, honor panitia, pengamanan, sosialisasi, pencetakan surat suara, hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan.

Sebagai gambaran, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkades Serentak 2027 mencapai sekitar Rp45 miliar hingga Rp50 miliar untuk ratusan desa.

Besarnya kebutuhan anggaran membuat banyak daerah mulai memasukkan program Pilkades ke dalam rencana APBD sejak 2026.

E-Voting Masih Dikaji


Salah satu isu yang mencuat menjelang Pilkades 2027 adalah kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

Kementerian Dalam Negeri mendorong digitalisasi Pilkades di sejumlah daerah sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah pemerintah daerah telah melakukan kajian maupun uji coba sistem tersebut.

Baca juga:BPD Desa Tarai Bangun Datangi Setiap TPS, Catat Jumlah Undangan dan Pastikan Jumlah Pemilih Pilkades 2021


Pendukung e-voting menilai sistem digital mampu:

* mempercepat proses penghitungan suara;
* mengurangi penggunaan kertas;
* meningkatkan efisiensi anggaran jangka panjang;
* meminimalkan kesalahan penghitungan manual.

Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan masih terdapat tantangan berupa kesiapan infrastruktur internet, keamanan data, literasi digital masyarakat desa, serta potensi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Potensi Persaingan Semakin Ketat


Perubahan Undang-Undang Desa juga membuka peluang bagi sebagian kepala desa yang memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri sesuai ketentuan baru.

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa konsekuensi penting terhadap masa jabatan dan hak pencalonan kembali kepala desa. Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian adalah adanya peluang bagi sebagian kepala desa untuk kembali mencalonkan diri, meskipun sebelumnya telah menjabat selama satu atau dua periode.

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa


Sebelum perubahan, berdasarkan UU Desa sebelumnya, kepala desa menjabat selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga:Panitia Pilkades Tarai Bangun Terbentuk, Zulkifli: Harus Netral


Setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, ketentuan tersebut berubah menjadi:

- Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
- Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Artinya, secara umum, seorang kepala desa maksimal dapat menjabat selama 16 tahun (2 periode × 8 tahun).

Yang menarik adalah adanya ketentuan peralihan dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan ini dibuat untuk mengakomodasi kepala desa yang telah menjabat sebelum undang-undang baru berlaku.

Beberapa kategori kepala desa yang berpotensi dapat mencalonkan kembali adalah:

a. Kepala Desa yang Sudah Menjabat Dua Periode Sebelum UU Baru Berlaku

Pasal 118 huruf a menyebutkan bahwa: Kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan ketentuan baru.

Ini berarti seorang kepala desa yang telah menyelesaikan dua periode berdasarkan aturan lama masih memperoleh kesempatan untuk maju lagi satu kali pada masa transisi.

b. Kepala Desa yang Sedang Menjalani Periode Pertama atau Kedua

Kepala desa yang saat UU baru berlaku masih menjabat pada periode pertama atau kedua:

- tetap menyelesaikan masa jabatannya,
- masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 tahun,
- dan masih dapat mencalonkan diri kembali satu periode berikutnya.

c. Kepala Desa yang Sedang Menjalani Periode Ketiga

Bagi kepala desa yang ketika UU baru berlaku sedang berada pada periode ketiga: mereka diperbolehkan menyelesaikan masa jabatan yang sedang berlangsung, tetapi tidak memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri lagi.

Ketentuan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan terkait periodisasi kepala desa menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan harus memperhatikan seluruh periode yang pernah dijalani, baik berdasarkan undang-undang lama maupun undang-undang baru, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan kesempatan tambahan kepada kepala desa tertentu yang telah atau sedang menjabat sebelum undang-undang baru berlaku, sepanjang memenuhi syarat periodisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, peluang itu tidak berlaku bagi semua kepala desa, terutama mereka yang telah mencapai batas maksimal masa jabatan sesuai ketentuan peralihan.

Baca juga: Andra Maistar Kembali Jabat Kades Tarai Bangun


Hal tersebut diperkirakan membuat persaingan Pilkades 2027 menjadi lebih kompetitif karena di sejumlah desa kemungkinan akan mempertemukan petahana dengan penantang baru. Meski demikian, tidak seluruh mantan kepala desa otomatis dapat maju kembali karena tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengamanan Jadi Perhatian


Pilkades selama ini dikenal sebagai pesta demokrasi yang memiliki dinamika tinggi karena berlangsung dalam lingkup komunitas yang relatif kecil dan melibatkan hubungan kekerabatan yang erat.

Karena itu, aparat keamanan bersama pemerintah daerah diperkirakan akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi, mulai dari pemetaan daerah rawan konflik, pengamanan distribusi logistik, hingga pengawasan terhadap praktik politik uang.

Baca juga: APBDes Tarai Bangun 2026 Terpangkas Tajam, Pembangunan Fisik Hanya 1 Drainase di Dusun IV


Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan Pilkades berjalan secara demokratis, aman, tertib, dan damai.

Banyak Daerah Sudah Bergerak


Sejumlah kabupaten telah memulai persiapan menuju Pilkades Serentak 2027. Di Magetan, pemerintah memastikan Pilkades yang semula direncanakan lebih awal digelar pada 2027 sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

Di Bandung Barat, DPRD menyoroti pentingnya percepatan penyusunan regulasi dan kesiapan anggaran sebelum memasuki tahapan pemilihan.

Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menyatakan proses finalisasi persiapan terus berjalan meski jadwal resmi pelaksanaan masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Baca juga:Hari Desa Nasional, BPD Desa Tarai Bangun Berkunjung ke Desa Terkenal


Purworejo juga mulai melakukan rapat pemantapan dan inventarisasi desa peserta Pilkades Serentak 2027, dengan ratusan desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tersebut.

Tag:Pilkades
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)