Syahrul Aidi: Ulah Mafia Tanah, Warga Tak Dapat Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Bangkinang

datariau.com
1.581 view
Syahrul Aidi: Ulah Mafia Tanah, Warga Tak Dapat Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Bangkinang
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazaat.

DATARIAU.COM - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazaat menyebut mafia tanah masih berkeliaran di Indonesia saat ini.

Imbas dari kegaduhan yang mereka buat yaitu saat pelaksanaan ganti rugi lahan tol Pekanbaru-Padang Ruas Pekanbaru-Bangkinang.

Dia meminta presiden segera putus mata rantai mafia tanah di level nasional.

Hal itu dia sampaikan usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR yang membidangi pengembangan jalan tol nasional pada Selasa (26/5/2021).

Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Solusi Agar Harga Sembako Stabil


?Kebetulan pak menteri dan presiden ke Riau meninjau perkembangan jalan tol Pekanbaru-Padang. Saya meminta oleh masyarakat di sana kepada pak menteri terkait pengadaan lahan untuk jalan tersebut. Ada masalah yaitu di 2018, status lahan disana setelah penetapan Perda RTRW berubah statusnya dari HPL (Hak Penggunaan Lainnya) menjadi HPK (Hutan Produksi Konversi). Jadi lahan masyarakat,? kata Syahrul Aidi sesuai dengan video yang beredar.

Syahrul Aidi melanjutkan, dia mendengar kabar ada mafia yang bermain pada saat penetapan RTRW tesebut.

Dimana, kebun-kebun perusahaan di inklaf (dikeluarkan) dari HPK menjadi HPL.

Untuk mengganti itu, dicaploklah lahan masyarakat yang awalnya HPL menjadi HPK.

Masyarakat tidak tahu. Masalahnya, katanya, ketika ada tanah masyarakat yang saat ini berstatus HPK dan terkena jalur pembangunan jalan tol, masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi.

Dia menyarankan ke Menteri PUPR untuk menyelesaikan persoalan ini jangan melakukan pendekatan hukum saja, namun juga melakukan pendekatan sosial.

?Kalau ini dilakukan, maka masyarakat akan terzolimi. Karena orang hukum akan membaca dasar hukumnya saja,? tegas Syahrul Aidi.

?Saya mewakili masyarakat di sana ingin menyampaikan, mohon kita melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK mengenai status lahan masyarakat ini jangan melalui pendekatan hukum saja. Karena status HPK lahan masyarakat ini baru di 2018,? tegasnya.

Baca juga: Mahasiswa Kampar Gelar Aksi Demo Sambut Presiden Jokowi, Sampaikan Tuntutan Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)