Analisis

Menyoal Kinerja Polisi yang 'Tergantung' pada Delik Viral

Ruslan
1.401 view
Menyoal Kinerja Polisi yang 'Tergantung' pada Delik Viral

DATARIAU.COM - Kasus kekerasan seksual seorang mendiang mahasiswi di Jawa Timur oleh polisi anggota Polres Mojokerto, Bripda Randy Bagus Sasongko, kembali menyegarkan ingatan publik bahwa kepolisian kerap memproses aduan kasus setelah viral di media sosial.

Pasalnya bukan kali ini saja delik viral membuat kepolisian memproses kembali sebuah kasus atau mulai mengusut satu perkara, apalagi kekerasan atau pelecehan seksual.

Contoh lainnya, kekerasan dan pelecehan menahun yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga dugaan perkosaan anak oleh ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang baru diusut setelah viral, dan perkaranya dibuka lagi. Tak heran beberapa waktu lampau sempat ramai tanda pagar (tagar) PercumaLaporPolisi di media sosial.

Menanggapi hal-hal tersebut, pakar menyatakan Mabes Polri harus bekerja keras agar segenap anggota Korps Bhayangkara menjalankan tugas dan menjaga kredibilitas sebagai institusi hukum di Indonesia.

Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut kepolisian memang cenderung bergerak setelah kasus viral di media sosial. Hal itu terjadi terutama di kasus-kasus kekerasan seksual.

Bambang melihat ada masalah di tubuh Polri dalam memandang kekerasan seksual. Ia menyebut aparat kepolisian tidak punya perspektif korban dalam menyikapi kasus-kasus itu.

"Fakta yang terjadi kasus-kasus itu diangkat kembali ketika menjadi viral. Kasus-kasus yang terungkap ini sebetulnya adalah puncak gunung es dari problem mindset kepolisian terkait kekerasan pada perempuan," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/12).

Bambang menyebut kepolisian masih menganggap pelecehan sebagai suatu yang lumrah. Oleh karena itu, kasus-kasus kekerasan seksual tidak ditangani secara serius.

Menurutnya, hal ini berdampak buruk dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Korban tidak hanya harus memviralkan kasusnya, tapi juga harus berhadapan dengan paradigma aparat kepolisian.

"Kalau diungkap, banyak sekali, hanya saja ini masih tidak terungkap dan juga muncul ketakutan-ketakutan pada korban untuk mengungkap," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan hal serupa. Dari apa yang terjadi di lapangan, dia mengatakan tak bisa menampik fakta bahwa aparat kepolisian cenderung meremehkan kasus-kasus kekerasan seksual.

Selain itu, kepolisian juga dinilai tidak cepat tanggap dengan kasus yang mereka anggap kecil. Kebiasaan itu membuat proses-proses hukum di kepolisian harus menunggu viral sebelum diproses.

"Seharusnya sekecil apapun pelanggaran hukum itu harus ditegakkan hukumnya karena sesuai fungsi penegak hukum. Belakangan ini, dilihat banyak pihak kurang responsif ya kepolisian," kata Fickar saat dihubungi Senin siang.

Fickar menegaskan penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan basis keriuhan di media sosial. Dia khawatir kasus-kasus yang tidak viral di media sosial akan diabaikan polisi.

Menurut Fickar, hal semacam ini tidak terjadi jika Polri benar-benar menjalankan jargon Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berkata Polri harus kembali pada tugasnya sebagai penegak hukum.

"Belum tentu setiap kasus bisa viral. Kemampuan orang beda-beda untuk memviralkan. Oleh karena itu, polisi jalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan benar tanpa membedakan kasus mana atau siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum," ujarnya.

"Inti dari Presisi itu kan responsibilitas, seberapa cepat polisi melakukan tugasnya sebagai penegak hukum," tuturnya.

Kekinian, Mabes Polri merespons sejumlah tagar kritik yang ramai di Twitter seperti #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum. Menurutnya, itu bukti publik peduli dan ingin Polri menjadi lebih baik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengucapkan terima kasih dengan kemunculan tagar-tagar itu, dan memandangnya sebagai bukti publik peduli dan ingin kepolisian menjadi lebih baik.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

Dedi menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan menoleransi jajarannya yang terbukti bersalah. Ia menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana.

Arahan tersebut juga telah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan. Terakhir, kata dia, komitmen itu disampaikan Listyo dalam apel Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) yang dihadiri Kapolda dan Kapolres se-Indonesia beberapa hari lalu.

"Anggota-anggota yang memang berprestasi harus diberikan reward. Artinya keseimbangan antara punishment dan reward harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. Itu komitmen kami," jelasnya.

Hampir senada pada pekan lalu dalam Rapat Kasatwil di Bali, Jumat (3/12), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto meminta agar jajaran kepolisian membereskan perkara sebelum terlanjur viral di media sosial.

Agung mengatakan pimpinan kewilayahan polisi harus cepat mengklarifikasi isu yang berkembang di publik. Bahkan, ia meminta aparat polisi meminta maaf jika melakukan kesalahan.

"Tadi Pak Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono) sudah menyinggung soal ini. Jadi segera diredam, segera diklarifikasi, kalau perlu minta maaf, ya minta maaf sehingga tidak viral," kata Agung dalam rapat itu.

Jenderal bintang tiga yang bertugas dalam fungsi pengawasan internal Korps Bhayangkara itu meminta agar pimpinan kewilayahan polisi dapat bergerak cepat dalam memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas kasus-kasus yang terjadi.

"Kemudian kami menyarankan mungkin ada tokoh-tokoh punya follower yang banyak segera silahturahmi untuk membantu klarifikasi apabila di kesatuannya ada yang viral," tambah dia.

Menurutnya, permasalahan yang sudah terselesaikan tak perlu dibesar-besarkan lagi sehingga manajemen komunikasi lewat media harus dilakukan.

"Apabila masalah itu sudah coolling down, artinya kalau masalah sudah selesai jangan diberitakan lagi, malah dibesarkan lagi oleh media mainstream maupun media sosial," katanya. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)