DATARIAU.COM - Setiap kali kalender memasuki Juli hingga Agustus, jutaan orang tua di Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan yang nyaris sama dari tahun ke tahun. Momentum yang seharusnya menjadi awal penuh harapan bagi anak-anak untuk memasuki jenjang pendidikan baru justru berubah menjadi masa yang dipenuhi kecemasan.
Persoalan pendidikan bukan lagi sekadar soal memilih sekolah, melainkan juga soal biaya yang terus meningkat, persaingan memperoleh kursi di sekolah yang dianggap berkualitas, hingga ketimpangan mutu pendidikan antardaerah. Fenomena yang terus berulang ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan tersebut tak kunjung selesai?
Di berbagai daerah, keluhan orang tua hampir seragam. Mereka dihadapkan pada sulitnya memperoleh akses ke sekolah yang dinilai memiliki kualitas lebih baik. Sistem zonasi yang semula dirancang untuk pemerataan pendidikan justru masih memunculkan polemik karena kualitas sekolah belum sepenuhnya merata.
Baca juga:Sekolah Berkalang Biaya, Jutaan Asa di Ambang Sirna
Akibatnya, banyak orang tua berlomba mencari berbagai cara agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Tidak sedikit yang rela berpindah alamat administrasi kependudukan, menitipkan anak melalui jalur tertentu, bahkan harus menerima kenyataan anaknya tidak memperoleh sekolah sesuai harapan.
Persoalan berikutnya adalah biaya pendidikan yang masih dirasakan memberatkan sebagian masyarakat.
Walaupun pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam praktiknya masih terdapat sejumlah pengeluaran lain yang harus ditanggung orang tua. Mulai dari pembelian seragam, buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), iuran komite, hingga berbagai kegiatan sekolah yang membutuhkan biaya tambahan.
Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, terutama pekerja dengan upah minimum, pengeluaran tersebut menjadi beban yang cukup berat pada awal tahun ajaran.
Masalah lain yang kerap disorot adalah ketimpangan kualitas pendidikan.
Perbedaan mutu sekolah di kawasan perkotaan dan daerah terpencil, maupun antara sekolah negeri dan swasta, masih menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat. Kondisi inilah yang memicu munculnya istilah "sekolah favorit", karena sebagian sekolah dianggap memiliki fasilitas, tenaga pendidik, dan prestasi yang lebih baik dibanding sekolah lainnya.
Baca juga:Menghargai Perbedaan, Menolak Penyimpangan: Tanggung Jawab Keluarga dan Negara
Persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis penyelenggaraan pendidikan, melainkan merupakan konsekuensi dari sistem yang menjadi dasar pengelolaan pendidikan saat ini.
Pendidikan kini cenderung diperlakukan sebagai komoditas. Sekolah berkualitas menjadi sesuatu yang diperebutkan, sementara berbagai kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah dinilai telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas belum sepenuhnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dibanding sebagai pihak yang secara penuh bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat.
Baca juga:2.730 Sisa Kuota SMP Negeri, DPRD Pekanbaru Ingatkan Disdik Jangan Ada Jual Beli Kursi
Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam implementasinya masih ditemukan praktik yang dinilai membebani masyarakat, sementara pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dianggap belum berjalan optimal.
Polemik zonasi muncul karena pemerataan kualitas sekolah belum benar-benar terwujud. Selama kualitas tenaga pendidik, fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, maupun anggaran pendidikan masih berbeda antarsekolah, maka masyarakat akan tetap berusaha mencari sekolah yang dianggap terbaik.
Negara sebenarnya memiliki potensi pembiayaan yang besar apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan publik. Dalam perspektif tersebut, hasil pengelolaan kekayaan alam dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan sehingga masyarakat tidak lagi dibebani berbagai biaya sekolah.
Sebagai alternatif solusi, konsep pendidikan berdasarkan perspektif Islam. Dalam pandangan tersebut, pendidikan diposisikan sebagai hak setiap warga negara sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya.
Baca juga:4 Santri SMP IT Al-Utsaimin Melaju ke Panggung OSN Provinsi Riau Usai Raih Juara Tingkat Kabupaten Kampar
Hadis Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam yang menyatakan bahwa seorang pemimpin adalah raa'in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Dengan demikian, negara dipandang memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh rakyat memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi maupun geografis.