KTP Dipakai Teman untuk Pinjol dan Saya yang Ditagih, Harus Bagaimana?

Ruslan
2.928 view
KTP Dipakai Teman untuk Pinjol dan Saya yang Ditagih, Harus Bagaimana?
Foto: Net

Penyalahgunaan Data Pribadi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Anjungan Tunai Mandiri yang digunakan sebagai syarat melakukan transaksi pinjaman online merupakan dokumen elektronik yang dilindungi kerahasiaannya oleh Undang-Undang ITE. Dalam Pasal 1 Ayat (4) Undang-Udang ITE, dokumen elektronik dipahami sebagai suatu informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 26 Undang-Undang ITE mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Posbakum PN Jember FH Unej merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan PN Jember dan BPBH FH UNEJ. Posbakum tahun ini terletak di Pengadilan Negeri Jember di. mana target serta tujuannya untuk membantu masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan Posbakum ini pun tidak terlepas dari program Kemendikbud serta FH UNEJ yakni Kampus Merdeka.

Keterlibatan mahasiswa serta paralegal BPBH FH UNEJ sangat besar dalam pengoperasian posbakum di PN Jember. Dengan didampingi oleh pengacara-pengacara yang berada di bawah naungan BPBH FH UNEJ, mahasiswa serta paralegal mendapatkan pengalaman sekaligus ilmu yang bermanfaat untuk ke depannya.

Pengoperasian Posbakum dilaksanakan oleh paralegal BPBH, Advokat yang berada di bawah naungan FH UNEJ serta beberapa Advokat yang telah tergabung ke dalam Forum Komunikasi Organisasi Bantuan Hukum Jember-Banyuwangi yang bersatu untuk membantu para pencari keadilan. (*)

Sumber: detik.com

Tag:Pinjol
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)